[[Berkas:Illegal street race.jpg|jmpl|[[Balapan trek lurus]] sepeda motor adalah salah satu contoh balap liar.]]
'''Balap liar''' adalah salah satu bentuk [[balap]]an [[kendaraan bermotor]] yang digelar di sebuah [[jalan raya]] tanpa izin dari pihak berwenang. Balap liar umumnya diikuti oleh beberapa kelompok pemilik kendaraan, seperti [[mobil]] atau [[sepeda motor]], yang telah dimodifikasi;<ref>{{Cite web|url=https://otomotifnet.gridoto.com/read/231091096/balap-liar-ada-aturan-khususnya-lo|title=Balap Liar?? Ada Aturan Khususnya Lo..!! - GridOto.com|last=GridOto.com|website=otomotifnet.gridoto.com|language=id|access-date=2020-05-09}}</ref> dan dilaksanakan di waktu-waktu tertentu, seperti pada saat dini hari saat lalu lintas kendaraan sepi. Balap liar termasuk kegiatan yang dikategorikan sebagai sebuah [[Pidana|kejahatan]]. Selain menimbulkan kegaduhan karena suara bising dari kendaraan yang sedang membalap ataupun menimbulkan [[kemacetan]] karena ruas jalan ditutup oleh penyelenggara balapan; balap liar juga dapat memicu [[kecelakaan]] yang dapat menimbulkan korban jiwa, baik dari para pembalap maupun penonton balap liar tersebut.<ref>{{Cite web|url=https://www.liputan6.com/news/read/294229/balapan-liar-bentuk-lain-tindak-kriminal|title=Balapan Liar, Bentuk Lain Tindak Kriminal|last=Liputan6.com|date=2010-09-01|website=liputan6.com|language=id|access-date=2020-05-09}}</ref> Di [[Indonesia]], seseorang yang melakukan balapan liar akan dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal tiga juta rupiah. Ini belum termasuk pidana lain akibat menimbulkan kegaduhan yang merugikan orang lain.<ref>{{Cite web|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt57c0282da67a4/sanksi-bagi-yang-melakukan-balapan-liar/|title=Ulasan lengkap : Sanksi Bagi yang Melakukan Balapan Liar|website=hukumonline.com/klinik|language=Indonesia|access-date=2020-05-09}}</ref>