Tuntas Subagyo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 58:
* [[Sigit Prawoso]]-[[Tri Handoyo]], maju pada [[Pemilihan umum Bupati Magetan 2018]], namun persyaratan dukungan KTP yang diserahkan ke KPU Magetan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Meski telah menyerahkan dukungan KTP sebanyak 41.544 orang.<ref>{{Cite news|url=https://blokjatim.com/2017/12/02/komunitas-tikus-pithi-gagal-daftar-jalur-independent/|title=Komunitas Tikus Pithi Gagal Daftar Jalur Independen|date=2 Desember 2017 |last= |first= |accessdate=16 Juni 2023 |work=Blok Jatim}}</ref>
* Budi Yuwono, maju sebagai anggota DPD asal [[Provinsi Jawa Tengah]] pada pemilu 2019. Budi Yuwono hanya mendapat 800 ribu suara. Sedangkan pemenang dari pemilu tersebut mendapat 1,4 juta dukungan.<ref name="bajo-gatra" />
* Sumari-Edi Widodo, maju pada [[Pemilihan umum Wali Kota Blitar 2020|pilkada Blitar 2020]]. Sebelum mundur dari pencalonan, pasangan ini telah menyerahkan dukungan 1.987 KTP. Namun di tengah perjalanan, pasangan ini tidak lagi menyerahkan sisa dukungan yang disyaratkan KPU sebanyak 11.335 KTP. Padahal pada awal Januari 2020, pasangan ini telah menyiapkan sedikitnya 10 ribu dukungan KTP.<ref>{{Cite news|url=https://www.merdeka.com/politik/tak-penuhi-syarat-dukungan-2-paslon-jalur-perseorangan-gagal-maju-pilkada-blitar.html|title=Tak Penuhi Syarat Dukungan, 2 Paslon Jalur Perseorangan Gagal Maju Pilkada Blitar|date=21 Agustus 2020 |last=Lubabah |first=Raynaldo Ghiffari |accessdate=16 Juni 2023 |work=[[Merdeka.com]]}}</ref>
* Suroto-Suparman, maju pada [[Pemilihan umum Bupati Sragen 2020|pilkada Sragen 2020]]. Meskipun telah menyerahkan 60 ribu dukungan KTP dari seluruh Kabupaten Sragen, pasangan ini dinyatakan tidak lolos karena masalah administrasi dokumen yang disyaratkan oleh KPU Sragen.<ref>{{Cite news|url=https://radarsolo.jawapos.com/daerah/sragen/24/02/2020/perangkat-desa-tantang-petahanadaftar-lewat-jalur-independen-sragen/|title=Perangkat Desa Tantang Petahana,Daftar lewat Jalur Independen Sragen|date=24 Februari 2020 |last=Saputra |first=Perdana Bayu |accessdate=16 Juni 2023 |work=[[Jawa Pos Group|Radar Sragen]]}}</ref>
* Suroto-Suparman, maju pada pilkada Sragen 2020. Meskipun telah menyerahkan 60 ribu
dukungan KTP dari seluruh Kabupaten Sragen, pasangan ini dinyatakan tidak lolos karena masalah administrasi dokumen yang disyaratkan oleh KPU Sragen.<ref>{{Cite news|url=https://radarsolo.jawapos.com/daerah/sragen/24/02/2020/perangkat-desa-tantang-petahanadaftar-lewat-jalur-independen-sragen/|title=Perangkat Desa Tantang Petahana,Daftar lewat Jalur Independen Sragen|date=24 Februari 2020 |last=Saputra |first=Perdana Bayu |accessdate=16 Juni 2023 |work=[[Jawa Pos Group|Radar Sragen]]}}</ref>
 
Tidak hanya melakukan kegiatan pengusungan calon independen di daerah-daerah, Tikus Pithi juga melakukan serangkaian aksi untuk menekan peraturan pemerintah dan mencoba mengusung calon presiden independen pada [[Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019|Pilpres 2019]]<ref>{{Cite news|url=https://radarsolo.jawapos.com/daerah/sragen/24/02/2020/perangkat-desa-tantang-petahanadaftar-lewat-jalur-independen-sragen/|title=Perangkat Desa Tantang Petahana, Daftar lewat Jalur Independen Sragen|date=24 Februari 2020 |last=Saputra |first=Perdana Bayu |accessdate=16 Juni 2023 |work=[[Jawa Pos Group|Radar Sragen]]}}</ref>. Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] (MK) nomor 56/PUU-VI/2008 terkait konstitusionalitas ketentuan yang hanya mengatur pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik bukan dari perseorangan, menyebabkan ormas ini gagal mengusung ketua ormas, Tuntas Subagyo untuk masuk sebagai calon presiden dari jalur independen.