Pengadilan Agama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 23497027 oleh Yaumilmahpud (bicara) -
Suntingan ringkasan dan sumber.
Baris 15:
Secara historis, (Abdul Manan 2007; 254) peradilan agama merupakan salah satu mata rantai peradilan Islam yang berkesinambungan sejak masa Nabi [[Muhammad]] SAW, Khulafaur Rasyidin, Khulafah Bani Umayyah, Dinasti Abbasiyah, Dinasti Turki Ustmani sampai sekarang oleh Negara-negara Islam atau Negaranegara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Peradilan Islam ini mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan masyarakat Islam di berbagai kawasan dan Negara.
 
=== Tahapan Penanganan Perkara di Persidangan ===
#Upaya perdamaian pengugat dan tergugat
#Pembacaan surat gugatan penggugat
#Jawaban tergugat
#Replik Pengugat
#Duplik tergugat
#Pembuktian tergugat dan penggugat. Catetan: Apabila pengugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatan, maka persidangan perceraian dibatalkan oleh hakim ketua karena gugatan tersebut di kategorikan Pidana, seperti Penghasutan, Pitnah dan lain sebagainya.
#Setelah dalil-dalil gugatan pengugat terbukti maka didapatkan kesimpulan para pihak
#Musyararah majelis hakim
#Setelah musyawarah, putusan hakim<ref>https://pa-serui.go.id/info-perkara/tahapan-proses-berperkara/</ref>
=== Tupoksi Pengadilan Agama ===
Pengadilan Agama, Tingkat Pertama bertugan memeriksa, memutuskan dengan kelengkapan dokumen keputusan, menyampaikan salinan dokumen keputusan kepada tergugat dan penggugat dan juga menyelesaikan perkaea-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang [[Perceraian]], Kewarisan dan hibah yang di lakukan berdasarkan hukum Islam, [[Adat]] dan [[Budaya]] Asal serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama dan ketentuan pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006<ref>https://www.pa-cimahi.go.id/tentang-pengadian/kekuasaan-dan-ruang-lingkup-pengadilan-agama</ref>.