Arsip Nasional Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
menambahkan dasar hukum ANRI, yaitu Perpres No. 23 Tahun 2023 yang baru saja diundangkan beberapa hari lalu
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
|singkatan = ANRI
|gambar = [[Berkas:Logo ANRI (2016).jpg|220px]]
|didirikan = <!--28 {{StartJanuari date|tttt|bb|hh}}1892 atau(Didirikan {{Startuntuk datepertama andkalinya) age|tttt|bb|hh}} -->
18 Mei 1971 (UU No 7 tahun 1971 keluar dan ANRI memiliki landasan hukum)
23 Oktober 2009 (UU No 43 Tahun 2009 disahkan dan memperbaharui UU no 7 tahun 1971)
|dasar = * [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 43 Tahun [[2009]]
* Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2023
Baris 11 ⟶ 13:
|anggaran =
|koordinasi = [[Daftar Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia|Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi]]
|kepala = Kepala ANRI
|nama_kepala = [[Plt.Imam M. Taufik]]Gunarto
|sekretaris_utama = ImamRini GunartoAgustiani
|deputi1 = Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan
|nama_deputi1 = AndiDesi KasmanPratiwi
|deputi2 = Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan
|nama_deputi2 = SumrahyadiAndi Kasman
|deputi3 = Deputi Bidang Konservasi Arsip
|nama_deputi3 = Plt. Bu Multi SiswatiKandar
|deputi4 =
|nama_deputi4 =
Baris 34 ⟶ 36:
|deputi10 =
|nama_deputi10 =
|inspektur =Inspektur
|nama_inspektur =Syaifuddin
|alamat = Jl. Ampera Raya No. 7 [[Jakarta]] 12560
|situs web = {{URL|http://www.anri.go.id}}
Baris 49 ⟶ 51:
=== Kedudukan ===
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) adalah [[Lembaga pemerintah nonkementerian|Lembaga Pemerintah Non Kementrian]] (LPNK) yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada [[Presiden]].
 
=== Visi ===
Menjadikan Arsip Sebagai Simpul Pemersatu Bangsa Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang akan Dicapai Pada Tahun 2025
 
=== Misi ===
 
# Memberdayakan arsip sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan.
# Memberdayakan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja organisasi.
# Memberdayaan arsip sebagai alat bukti yang sah
# Melestarikan arsip sebagai memori kolektif dan jati diri bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
# Memberikan akses arsip kepada publik untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan, penelitian, dan ilmu pengetahuan untuk kesejahteraan rakyat sesuai perauran perundang-undangan dan kaidah-kaidah kearsipan demi kemaslahatan bangsa.
 
=== Tugas ===
Baris 54 ⟶ 67:
 
=== Fungsi ===
 
* Pengkajian dan penyusunan [[kebijakan]] [[nasional]] di bidang kearsipan.
* Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas [[lembaga]].