Jembatan timbang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 18:
Tiap jalur atau ruas jalan mempunyai kelas jalan, yang berarti kemampuan daya dukung jalan berdasarkan Kep. Menteri. Untuk menjaga kerusakan jalan perlu dilakukan penindakan berdasarkan berat tonase yang diijinkan, berikut toleransinya, di mana kendaraan bermotor tidak boleh melebihi muatan, pada jaringan jalan masing-masing pulau berikut ini. Dengan ketentuan ini, maka kendaraan yang melebihi muatan akan ditindak sesuai dengan ketetntuan yang berlaku.
 
Berkaitan dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam menanggulangi muatan lebih melalui penetapan kelas jalan: <ref> Ditjen Perhubungan Darat: KM 55/1999, KM 1/2000, KM 13/2001, dan KM 1/2003 </ref>
* 1. Kep. Menhub No. '''KM 55 tahun 1999''' tentang '''Penetapan Kelas Jalan di Pulau Jawa''',
* 2. Kep. Menhub No. '''KM 1 tahun 2000''' tentang '''Penetapan Kelas Jalan di Pulau Sumatera''',
* 3. Kep. Menhub No. '''KM 13 tahun 2001''' tentang '''Penetapan Kelas Jalan di Pulau Sulawesi''',