Kejaksaan Agung Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
M 49115 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
| logo = Insignia of the Attorney Office of the Republic of Indonesia.svg
| ukuran_logo =
| keterangan_logo =Logo Kejaksaan Agung Republik Indonesia
| gambar =Flag of the Indonesian Attorney Office.png
| ukuran_gambar =
| keterangan_gambar =Bendera Kejaksaan Agung Republik Indonesia
| didirikan = 22 Juli 1960
| dasar_hukum = •[[Undang-Undang Dasar 1945|Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004]]
Baris 43:
| Situs web = {{URL|http://www.kejaksaan.go.id/}}
}}
'''Kejaksaan Republik Indonesia''' atau '''Kejaksaan Agung Reupblik Indonesia''' adalah sebuah ''Lembaga Negara'' yang melaksanakan Kekuasaan Negara di bidang [[kejaksaan IndonesiaJaksa|kejaksaanPenuntutan]] yangdan berkedudukanberada dilangsung ibudibawah kota[[Presiden negaraIndonesia|Kepresidenan Republik Indonesia]], [[Kejaksaan Republik Indonesia]], yangdipimpin oleh [[Daftar Jaksa Agung Indonesia|Jaksa Agung]] dan bertanggung jawab secara langsung kepada [[Daftar presiden Indonesia|Presiden RI]]. Kejaksaan Agung berkedudukan di bawahibu kota negara [[PresidenRepublik Indonesia]] dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Indonesia.
 
[[kejaksaan tinggi]] (berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi) dan [[kejaksaan negeri]] (berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota) merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.