Luki Hermawan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 13:
| successor = [[Suntana]]
| office2 = [[Lembaga Pendidikan Polri|Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri]]
| term_start2 = 1
| term_end2 = 25 Februari 2022
| predecessor2 = [[Boy Rafli Amar]]
Baris 45:
}}
Komjen. Pol. (Purn.) Drs. '''Luki Hermawan''', M.Si. ({{lahirmati|[[Kudus]], [[Jawa Tengah]]|22|4|1965}}) adalah [[
Semasa menjabat Kapolda Jawa Timur ([[13 Agustus]] 2018-[[1 Mei]] 2020), bersama [[Gidion Arif Setyawan]] (Direskrimum/Dirreskrimsus waktu itu) dan [[Trunoyudo Wisnu Andiko]] (Kadiv Humas waktu itu), dia merilis dan memperkarakan usaha/bisnis slot iklan online 'MeMiles' sebagai investasi bodong. Tindakan tersebut juga mendapat dukungan [[Muhammad Iqbal (polisi)|Muhammad Iqbal]] yang menerbitkan dan menyebarkan pamflet berjudul MEMILES INVESTASI BODONG semasa menjabat sebagai Kadiv Humas Polri (2018-2020). Namun, [[Pengadilan Negeri|Pengadilan Negeri Surabaya]] memutuskan bahwa pasal-pasal yang dituduhkan tidak terbukti (Putusan tanggal 24 September 2020 serta [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] menolak Kasasi Jaksa Penuntut Umum/JPU pada 7 April 2021). Atas tindakan bersama tim yang dipimpinnya tersebut, negara dirugikan di saat Indonesia sedang dilanda [[Pandemi Covid-19]] sejak Maret 2020 karena dibebani biaya pengadilan. Tindakan tersebut juga merugikan bangsa Indonesia, karena customer MeMiles adalah rakyat Indonesia yang sedang meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui aplikasi karya anak negeri Indonesia ini. == Penunjukkan Jabatan ==
|