Pengadilan Agama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Susunan: Penambahan rangkuman halaman
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Susunan: Konten penambahan pada halamannya
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 46:
 
=== Pimpinan ===
Pimpinan adalah terdiri dari seorang Hakim Ketua danatau seorang Wakil Ketua. Hakim Ketua bertugas untuk melakukan kekuasaan kehakiman memeriksa hingga melakukan pembuktian atas dalil-dalil gugatan pengugat, memutuskan dan menyelesaikan perkara Perdata hingga di tingkatkan menjadi Pidana di tingkat pertama. Untuk dapat diangkat menjadi Hakim ketua atau wakil ketua pengadilan agama harus berpengalaman paling singkat 10 (sepuluh) tahun sebagai hakim di pengadilan agama. Hakim Ketua dan wakil ketua pengadilan agama diangkat dan diberhentikan oleh [[Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia]]. Hakim Ketua Pengadilan Agama mengucapkan sumpah di hadapan Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Agama, sementara Wakil Ketua Pengadilan Agama di hadapan Hakim Ketua Pengadilan Agama.
 
=== Hakim Anggota ===
Baris 82:
 
=== Juru Sita ===
Juru Sita memiliki tugas utama yakni melakukan panggilan persidangan untuk para pihak Pengugat dan Tergugat serta menghadirkan ahli dan juga menyampaikan dokumen asli keputusan persidangan serta teguran kepada pengugat dan tergugat, Juru sita juga berperan dalam melaksanakan penyitaan barang dan melakukan eksekusi kepada para pengugat yang tidak dapat membuktikan dalil-dalil tuntutannya, menurut pasal 39 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama Juru Sita diharuskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun apabila Juru Sita tidak bersetatus PNS maka Instansi tersebut melakukan tindak Pidana melawan hukum sebagaimana diatur dengan pasal 1 ayat (1) KUHP, Juru Sita juga terikat dengan kode etik yang termuat dalam PP Nomor 14 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, Juru Sita wajib menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan yang seadil-adilnya, Juru Sita sangat terlarang memberikan kesan memihak kepada salah satu Pengugat atau Tergugat yang berperkara, tupoksi Juru Sita bukanlah pekerjaan yang mudah oleh sebab itu hal ini yang wajib diarus utamakan oleh Instansi Pengadilan Agama karena apabila surat pemanggilan dan dokumen asli keputusan hakim ketua tidak tersampaikan kepada pengugat dan tergugat yang terpenting maka akan dimanpaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di luar pengadilan agama, hal ini salah satu yang membuat perceraian di Indonesia semakin meningkat, namun apabila sistem struktur persidangan dilaksanakan dengan prosedur yang benar maka perceraian di Negara Kesatuan Republik Indonesia akan semakin berkurang<ref>https://www.pa-pangkalankerinci.go.id/berita/arsip-artikel/1171-kilas-balik-tugas-juru-sita-dan-juru-sita-pengganti-di-pengadilan-agama-pangkalan-kerinci-oleh-afrinal-dendi</ref>. Juru Sita juga bertugas untuk melakukan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua setelah mendapatkan Surat Perintah Tugas (SPT), Majelis Juru Sita juga berperan menyampaikan pengumuman informasi serta sanggahan-sanggahan dari Pengugat atau Tergugat, Juru Sita setelah mendapatkan SPT dari Hakim Ketua segera membuat Berita Acara Penyitaan (BAP) yang rangkap Salinan nya SPT dan BAP asli diberikan kepada Pengugat dan Tergugat, pihak-pihak terkait<ref>https://www.pn-tulungagung.go.id/struktur-organisasi/artikel/informasi/struktur-organisasi</ref>.
 
== Daftar Pengadilan Agama/Mahkamah ==