Hukum perdata: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: kemungkinan spam pranala Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Sapel803 (bicara | kontrib)
k RMenambahkan rangkuman ringkasan halaman
Tag: Dikembalikan
Baris 59:
# Perebutan Hak Asuh Anak
# Pencemaran Nama Baik
# [[PerceraianPerkawinan]]
 
== Ketentuan Alat Bukti Perkara Perceraian ==
Baris 78:
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa husus terhadap perceraian dengan alasan adanya pertengkaran secara terus menerus dan tidak ada harapan untuk [[rukun]] kembali (vide pasal kekuatan 19 (f) PP Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 KHI) bukti [[elektronik]] dan saksi dari [[keluarga]] penggugat tidak dapat berdiri sendiri dan tidak dibenarkan, karena regulasinya memang mengharuskan para pihak menghadirkan [[saksi]] dari unsur keluarga tergugat dan juga orang yang dekat khususnya tetangga dimana [[rumah]] tempat [[suami]] dan [[istri]] itu tinggal menetap selama berjalannya pernikahan berumah tangga, sedangkan terhadap perceraian dengn alasan-alasan yang lain, kekuatan bukti elektronik dapat dinilai oleh [[hakim]] dengan penerapan prinsip Praduga Otentisitas<ref name="kekuatan"/>.
 
== Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata ==
Hukum [[Pidana]] dapat dijatuhkan tanpa adanya gugatan dari tergugat, sementara untuk Hukum Perdata diperlukan adanya pengaduan gugatan dari pengugat<ref>
https://ajaib.co.id/inilah-perbedaan-serta-contoh-hukum-perdata-dan-pidana/</ref>.
== Lihat pula ==
* [[Hukum di Indonesia]]