Pidana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan oleh 180.251.152.117 (bicara) ke revisi terakhir oleh Sams FS
Tag: Pembatalan
Sapel803 (bicara | kontrib)
k Menyesuaikan dengan halaman ringkasan Internasional.
Tag: Dikembalikan VisualEditor-alih
Baris 1:
'''Pidana''' adalah tindakan kejahatan melanggar hukum yang dapat di hukum oleh negara, disesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku pada negara tersebut. Istilah pidana merupakan [[pinjam terjemah]] dari [[bahasa Belanda]] ''straf'', selain kata Pindana, Istilah Jenayah bermaksud yang sama, sering disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman karena hukum sudah lazim merupakan [[Pinjam terjemah|terjemahan]] dari ''recht.'' Dapat dikatakan istilah pidana dalam arti sempit adalah berkaitan dengan hukum pidana. Pidana didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana ''(strafbaar feit).''
 
Pidana dapat berbentuk hukuman atau tindakan. Pidana hukuman merupakan pembalasan (pengimbalan) terhadap kesalahan si pembuat. Sedangkan tindakan adalah untuk perlindungan masyarakat untuk pembinaan si pembuat.