Upaya hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pijri Paijar (bicara | kontrib)
Sapel803 (bicara | kontrib)
Menerus ringkasan yang terpenting
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
'''Upaya Hukum''' adalah merupakan upaya yang diberikan oleh [[undang-undang]] kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak memenuhi rasa keadilan.<ref>{{Cite web|title=Upaya Hukum dalam Hukum Acara Perdata|url=https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/2296/Upaya-Hukum-dalam-Hukum-Acara-Perdata.html#:~:text=Upaya%20hukum%20merupakan%20upaya%20yang,rasa%20keadilan,%20karena%20hakim%20juga|website=www.djkn.kemenkeu.go.id|access-date=2022-07-18}}</ref> Karena [[Hakim]] juga manusia biasa yang dapat melakukan kesalahan sehingga terjadilah salah memutuskan atau memihak kepada salah satu Pengugat atau Tergugat yang sedang berpekara<ref>https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/2296/Upaya-Hukum-dalam-Hukum-Acara-Perdata.html#:~:text=Upaya%20hukum%20merupakan%20upaya%20yang,rasa%20keadilan%2C%20karena%20hakim%20juga</ref>.
 
== Macam Upaya Hukum ==