'''Gugatan Hukum''' adalah tuntutan hak yang mengandung unsur-unsur pidana sengketa terdapat dua pihak yaitu penggugat dan tergugat<ref>
'''Gugatan'''https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-gugatan-dan-permohonan-lt57cd94fe8f016</ref>. merupakanMerupakan peningkatan dari permasalahan awal yakni perdata yang mengandung sengketa antara 2 (dua) pihak atau lebih yang diajukan kepada Ketua [[Pengadilan Negeri]] dimana salah satu pihak atau lebih yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana salah satu pihak sebagai penggugat untuk menggugat pihak lain sebagai tergugat.<ref>{{Cite web|last=talpeg|date=2019-05-15|title=Perbedaan Prinsip antara Permohonan dengan Gugatan|url=http://p4tkpenjasbk.kemdikbud.go.id/kepegawaian/2019/05/15/perbedaan-prinsip-antara-permohonan-dengan-gugatan/|website=PPPPTK Penjas dan BK|language=en-US|access-date=2022-07-24}}</ref>Perkara contentiosa, berasal dari bahasa Latin yang berarti penuh semangat bertanding atau berpolemik. itu sebabnya penyelesaian perkara yang mengandung sengketa, disebut yuridiksi contentiosa yaitu kewenangan peradilan yang memeriksa perkara yang berkenaan dengan masalah persengketaan antara pihak bersengketa.<ref>{{Cite web|last=talpeg|date=2019-05-15|title=Perbedaan Prinsip antara Permohonan dengan Gugatan|url=http://p4tkpenjasbk.kemdikbud.go.id/kepegawaian/2019/05/15/perbedaan-prinsip-antara-permohonan-dengan-gugatan/|website=PPPPTK Penjas dan BK|language=en-US|access-date=2022-07-24}}</ref>Gugatan memiliki ciri khas, yaitu:
# Permasalahan hukum yang diajukan ke pengadilan harus mengandung sengketa