Hakim: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Maskur86 (bicara | kontrib)
k Memperbaiki pengetikan
Sapel803 (bicara | kontrib)
k →‎Indonesia: Halaman tetap
Baris 35:
Di dalam System Pemerintahan Negara Indonesia sesuai dengan UUD 1945 maka dikenal adanya tiga kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif MPR, DPR, DPD eksekutif Presiden, Wakil Presiden dan deretan Menteri sedangkan yudikatif MA, MK, KY<ref>https://www.kai.or.id/berita/19607/mengenal-lembaga-yudikatif-lengkap-dengan-fungsi-dan-tugas-lembaga-yudikatif-di-indonesia.html</ref>. Sedangkan Struktur kekuasaannya ada Struktur Formal dan Informal yang disebut Suprastruktur dan Infrastruktur, Suprastruktur adalah Pemerintahan kekuatan politik yang berdaulat dan unsur-unsur pemerintahan Negara sedangkan Infrastruktur ialah rakyat/masyarakat dan lembaga-lembaga formalnya. Suprastruktur memiliki kewajiban untuk meningkatkan Infrastrukturnya untuk menuntaskan kemiskinan, meng akreasi pembanguan, mensejahterakan masyarakat<ref>https://rasindonews.wordpress.com/2022/03/22/struktur-kekuasaan-formal-dan-informal-disebut-suprastruktur-serta-infrastruktur/</ref>.
 
Hakim adalah [[Pejabat Negara]]. di Indonesia sesuai dengan UU kekuasaan kehakiman, Hakim terdiri atas Hakim di [[Mahkamah Agung]] RI dan peradilan dibawahnya serta Hakim di Mahkamah Konstitusi. Saat ini terdapat 4 badan peradilan di bawah [[Mahkamah Agung]] sehingga Hakim badan peradilan di bawah Mahkamah Agung terdiri atas [[Hakim Peradilan Umum]], [[Hakim Peradilan Agama]], [[Hakim Peradilan Tata Usaha Negara]] dan [[Hakim Peradilan Militer]], yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang berbeda-beda.<ref>{{Cite web|url=http://pn-sumbawabesar.go.id/v2/index.php/tentang-pengadilan/tugas-pokok-dan-fungsi|title=Tugas Pokok & Fungsi|website=pn-sumbawabesar.go.id|access-date=2020-01-22|archive-date=2020-02-03|archive-url=https://web.archive.org/web/20200203172544/http://pn-sumbawabesar.go.id/v2/index.php/tentang-pengadilan/tugas-pokok-dan-fungsi|dead-url=yes}}</ref>
 
Di Indonesia Hakim ialah orang yang bertindak sebagai pemimpin dalam persidangan. Seorang hakim bisa menjalankan tugas peradilan (yudisial) di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, atau Peradilan Agama<ref>https://campus.quipper.com/careers/hakim</ref>. Hakim profesi mulia (officum nobile) sebab profesi ini dijalankan
Baris 42:
Semua peradilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia adalah peradilan Negara yang diatur dengan undang-undang (Pasal 2 ayat 3). Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan (Pasal 2 ayat 4). Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan (pasal 3 ayat 1). Segala campur tangan Intervensi dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman Terlarang. kecuali dalam hal sebagai mana dimaksut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. (Pasal 3 ayat 2) "Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden<ref>https://rasindonews.wordpress.com/2022/06/15/profesi-hakim-sebagai-pengawal-keadilan-dan-menjalankan-amanah/</ref>.
 
Peradilan di Indonesia merupakan peradilan Negara, di dalam menjalankan kekuasaannya maka Mahkamah Agung merupakan puncak dari empat lingkungan peradilan di pengadilan yaitu peradilan umum, peradilan[[pengadilan agama]], peradilan militer dan peradilan tata usaha Negara.
Selain kekuasaan kehakiman ada pada Mahkamah Agung maka sesuai dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman maka kekuasaan kehakiman juga ada pada Mahkamah Konstitusi.