'''Putusan pengadilan''' adalah pendapat hakim yang telah dituangkan dalam bentuk tulisan dan dibawakan oleh hakim ketua dalam persidangan terbuka kepada halayak, sebagai suatu hasil dari suatu pemeriksaan perkara gugatan dan disadari adanya suatu persengketaan putusan peradilan yangtingkat menjadi tujuanpertama. Sehingga tujuan akhir dari proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Agama, dengan diambilnya suatu putusan oleh hakim yang berisi penyelesaian perkara yang disengketakan.<ref>{{Cite book|last="Subekti"|date=1977|title=Hukum Acara Perdata|location=Bandung|publisher=Bina Cipta|url-status=live}}</ref> Dalam putusan pengadilan sesuai ketentuan dengan Pasal 178 HIR, Pasal 189 RBG, maka apabila pemeriksaan perkara selesai, Majelis Hakim di karenakan jabatannya melakukan musyawarah untuk mengambil putusan yang akan dijatuhkan.<ref name=":0">{{Cite book|last=Harahap|first=M.Yahya|date=2006|title=Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|url-status=live}}</ref>