Hukum perdata: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k RMenambahkan rangkuman ringkasan halaman Tag: Dikembalikan |
k Mengembalikan suntingan oleh Sapel803 (bicara) ke revisi terakhir oleh 2001:448A:1141:15D9:99B0:DE1D:B734:6C38 Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 59:
# Perebutan Hak Asuh Anak
# Pencemaran Nama Baik
# [[
== Ketentuan Alat Bukti Perkara Perceraian ==
Baris 78:
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa husus terhadap perceraian dengan alasan adanya pertengkaran secara terus menerus dan tidak ada harapan untuk [[rukun]] kembali (vide pasal kekuatan 19 (f) PP Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 KHI) bukti [[elektronik]] dan saksi dari [[keluarga]] penggugat tidak dapat berdiri sendiri dan tidak dibenarkan, karena regulasinya memang mengharuskan para pihak menghadirkan [[saksi]] dari unsur keluarga tergugat dan juga orang yang dekat khususnya tetangga dimana [[rumah]] tempat [[suami]] dan [[istri]] itu tinggal menetap selama berjalannya pernikahan berumah tangga, sedangkan terhadap perceraian dengn alasan-alasan yang lain, kekuatan bukti elektronik dapat dinilai oleh [[hakim]] dengan penerapan prinsip Praduga Otentisitas<ref name="kekuatan"/>.
== Lihat pula ==
* [[Hukum di Indonesia]]
|