Pengadilan Agama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Sapel803 (bicara) ke revisi terakhir oleh Maskur86
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Icoyhery (bicara | kontrib)
k Tupoksi Pengadilan Agama: Menyunting tingkatan topik ringkasan.
Tag: Dikembalikan
Baris 27:
 
=== Tupoksi Pengadilan Agama ===
Pengadilan Agama, Tingkat Pertama bertugan memeriksa, memutuskan dengan kelengkapan dokumen keputusan, menyampaikan salinan dokumen keputusan kepada tergugat dan penggugat dan juga menyelesaikan perkaea-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang [[PerceraianPerkawinan]], Kewarisan, wasiat, jakat, infaq, ekonomi syariah dan hibah yang di lakukan berdasarkan hukum Islam, [[Adat]] dan [[Budaya]] Asal serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama dan ketentuan pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006<ref>https://www.pa-cimahi.go.id/tentang-pengadian/kekuasaan-dan-ruang-lingkup-pengadilan-agama</ref><ref>https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-peradilan-agama/berita-daerah/apa-sih-peradilan-agama</ref>.
Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Pengadilan Agama mempunyai fungsi antara lain;
#Fungsi Menyelidiki, yakni memeriksa, pembuktian dalil-dalil tuntutan dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama (vide pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006),
#Fungsi Pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada segenap jajarannya baik menyangkut tekhnis yustisial administrasi peradilan, maupun administrasi umum, keuangan, kepegawaian dan pembangunan (vide pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo KMA Nomor 303 Tahun 1990),
#Fungsi Pengawasan, yakni mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris, Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti (vide pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989),
Baris 35:
#Fungsi Administratif, yakni menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan lainnya untuk mendukung pelaksanaan Tugas Pokok Tekhnis Peradilan dan Administrasi Peradilan (vide KMA Nomor 303 Tahun 1990).
 
Perceraian yang Sah melalui Pengadilan Agama oleh istri yakni telah terlaksananya alur proses sistem struktur persidangan perkara yang benar serta didalam persidangan harus dihadiri langsung oleh pengugat dan tergugat "mutlak", dan tidak dapat diwakilkan kepada siapapun termasuk Pengacara, advokat atau kuasa hukum, bilamana salah satu dari tergugat dan penggugat berhalangan untuk menghadiri maka peroses persidangan di jadwalkan kembali sampai kedua objek menghadiri persidangan tersebut dengan tujuan untuk mencapai tujuan keadilan yang sesunghuhnya, sehingga menghasilkan keputan hakim yang sebenar-benarnya dan amanah, sedangkan gugatan talak oleh suami alur proses persidangan melalui Pengadilan Negeri<ref>https://hukumkeluarga.id/proses-perceraian-di-pengadilan-agama/</ref><ref>https://bursadvocates.com/cara-mengurus-perceraian-di-pengadilan-negeri/</ref>, karena dalil-dalil gugatan pengugat jenis hukum perdata, namun hukum perdata tersebut dapat menjadi jenis hukum pidana, apa bila tuntutan tersebut tidak dapat di buktikan di hadapan hakim ketua Pengadilan Agama dalam persidangan, maka hukum pidana dapat di jatuhkan oleh hakim tanpa adanya gugatan dari tergugat, Juru Sita melimpahlan dokumen perkara kepada Polri untuk dilakuka Penyelidikan sesuai hukum Pidana yang berlaku<ref>https://ajaib.co.id/inilah-perbedaan-serta-contoh-hukum-perdata-dan-pidana/</ref>.
 
=== Kewenangan Hakim ===