Pembakaran disengaja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 5:
Seseorang yang melakukan pembakaran disengaja disebut "arsonis". Arsonis biasanya menggunakan [[Akselerator api|akselerator]] (seperti [[bensin]] atau [[minyak tanah]]) untuk menyalakan, mendorong dan mengarahkan api, dan pendeteksi api serta identifikasi residu cair yang mudah terbakar (ILRs) adalah bagian penting dari investigasi kebakaran.<ref name="Almirall">{{Cite book|title=Analysis and interpretation of fire scene evidence|date=2004|publisher=CRC Press|others=Almirall, José R., Furton, Kenneth G.|isbn=978-0849378850|location=Boca Raton|oclc=53360702}}</ref>
 
Di [[Indonesia]], kejahatan ini tercakup dalam pasal 187 [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]], bersamaan dengan tindakperbuatan pidanadisengaja yang menyebabkan ledakan dan banjir, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.<ref>[https://id.m.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Pidana/Buku_Kedua/Pasal_187 Pasal 187 KUHP RI]</ref>
 
== Referensi ==