Hukum pembuktian Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Icoyhery (bicara | kontrib)
k Menyunting ringkasan singkat.
Tag: Dikembalikan
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Icoyhery (bicara) ke revisi terakhir oleh AABot
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
Baris 1:
'''Hukum pembuktian di Indonesia''' adalah serangkaian kaidah, aturan, dan tata cara pelaksanaan pembuktian pada persidangan [[hukum acara pidana Indonesia|pidana]], [[hukum acara perdata Indonesia|perdata]], maupun [[hukum tata usaha negara Indonesia|tata usaha negara]] pada pengadilan-pengadilan yang berwenang di Indonesia ialah suatu rangkaian peraturan tata tertib yang wajib dan harus dipedomi hakim dalam proses berjalannya sistem struktur persidangan yang sedang berlangsung untuk memutuskan keputusan bagi pencari keadilan yang seadil adilnya<ref>https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/slims/pn-jakartaselatan/index.php?p=show_detail&id=1922</ref>
 
== Asas dan pengertian ==