Nikah mutah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k fix
Konten singkat.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
'''Nikah mutah''', '''nikah kontrak''' ({{lang-ar|نكاح المتعة|translit=nikāḥ al-mut'ah|lit=pernikahan kesenangan}})<ref>http://www.sensagent.com/dictionnaires/ar-en/متعة/ALEXMN/</ref> atau lebih dikenal dengan istilah '''kawin kontrak''' adalah [[pernikahanharam]]<ref >https://muslim.okezone.com/read/2021/06/21/330/2428283/fatwa-mui-kawin-kontrak-atau-nikah-mut-ah-haram-pelaku-bisa-diproses-hukum</ref>. [[Pernikahan]] ini dalam tempo masa tertentu. Menurut [[mazhab]] [[Syiah]], nikah mutah adalah pernikahan dalam masa waktu yang telah ditetapkan dan setelah itu ikatan perkawinan tersebut sudah tidak berlaku lagi. Contohnya, seorang lelaki melakukan perkawinan dengan akad nikah sebagai berikut, "Aku menikahimu selama satu bulan atau satu tahun." Kemudian, wanita itu menjawab, "Aku terima." Maka masa nikah suami-istri akan berakhir dalam waktu sesuai dengan akad tersebut.
 
Nikah Al-Mut’ah secara harfiah mempunyai arti dengan pernikahan kesenangan atau lebih dikenal dengan kawin kontrak. Dalam pengertian lainnya Nikah Mut’ah adalah seseorang menikah dengan seorang wanita dalam batas waktu tertentu dengan sesuatu pemberian kepadanya, baik itu berupa harta, pakaian, makanan, atau yang lainnya. Jika masanya telah selesai, maka dengan sendirinya mereka berpisah tanpa kata talak dan tanpa warisan. Bentuk pernikahan ini, seseorang datang kepada seorang wanita tanpa perlu ada wali maupun saksi. Kemudian mereka saling membuat kesepakatan mahar (upah) dan batas waktu tertentu. Misalnya dalam kurun waktu 3 hari atau lebih atau bisa juga kurang. Biasanya tidak lebih dari 45 hari dengan ketentuan tidak adanya mahar kecuali yang telah disepakati, tidak ada nafkah, tidak saling mewariskan, dan tidak ada iddah kecuali istibra’ (yaitu satu kali haid bagi wanita yang monopouse, dan dua kali haid bagi wanita biasa, serta empat bulan sepuluh hari bagi yang suaminya meninggal), dan tidak ada nasab kecuali jika disyaratkan.