Perceraian: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Membersihkan artikel |
||
Baris 20:
== Jenis perceraian ==
* [[Cerai hidup]] - seseorang yang telah berpisah sebagai suami-istri karena bercerai dan belum kawin lagi. Dalam hal ini tidak termasuk mereka yang mengaku cerai walaupun belum/atau telah resmi secara hukum sebelum ada pengakuan dari pemilik akad ialah suami, dan juga alasan dalih-dalih harus dapat dibuktikan secara hukum negara ataupun hukum agama dan hukum adat dengan minimal terbuktinya dengan 3 (tiga) barang bukti, dan keterangan para saksi-saksi dari pihak suami dan dari pihak istri, tidak sah gugatan tersebut apabila saksi hanya diadakan dari satu pihak saja contoh: dari suami begitupun sebaliknya, para saksi wajib menyampaikan keterangan yang sebenarnya dan tidak direkayasa serta kesaksian palsu, hal ini berdasarkan Penerapan Pasal 22 ayat 2 PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 76 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1989.<ref>https://www.pa-penajam.go.id/images/PDF/SK-STANDAR-PELAYANAN-2021.pdf</ref><ref>https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/22_PUU-XV_2017.pdf</ref><ref name="php"/> Serta tidak termasuk mereka yang hanya hidup terpisah tetapi masih berstatus kawin, misalnya suami/istri ditinggalkan oleh istri/suami ke tempat lain karena sekolah, bekerja, mencari pekerjaan, atau untuk keperluan lain bak korban intervensi campur tangan oknum dan penyekapan oleh oknum. Wanita yang mengaku belum pernah kawin tetapi pernah hamil, dianggap cerai hidup.<ref name="php">https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/pembuktian-dalam-perkara-perceraian-oleh-muhamad-isna-wahyudi-1010</ref><ref>https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/variabel/35</ref>▼
* [[Cerai mati]] - Perceraian yang diakibatkan salah satu pasangan telah [[meninggal]] dunia.▼
* Cerai Gugat - Perceraian yang dilakukan karena kehendak [[Istri]] untuk melepaskan ikatan perkawinan dalam [[Islam]] disebut [[Khulu]].<ref name="menggugat"/><ref>https://repository.ptiq.ac.id/id/eprint/295/1/MARJIANTO%202012.pdf</ref> Karena takut tidak dapat hukum-hukum [[Allah]] SWT yaitu taat kepada [[suami]] dengan adanya iwadh (tebusan) yang diberikan kepada suami sebagai tebusan dirinya agar suami mewnceraikannya dengan menggunakan lafaz khulu atau semakna dengan itu dari suami. Adapun yang menjadi landasan Cerai Gugat adalah [[Al-Qur'an]], hadis Nabi [[Muhammad]] SAW dan ijma' ulama.<ref name="menggugat">https://sumbar.kemenag.go.id/v2/post/2056/maraknya-isteri-menggugat-cerai-suami-di-pengadilan-agama-padang.html</ref> Firman Allah SWT dalam Q.S. al-Baqarah: 229. Adapun akibat dari Cerai Gugat:▼
#Bagi istri yang meminta cerai kepada suaminya, melawan suami tanpa alasan yang dibenarkan oleh tuntutan dari Allah SWT yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan bagi tiap-tiap orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan-larangan agama Islam (pribadi muslim yang sudah dapat dikenai hukum) maka tidak dapat masuk surga karenamencium bau surga saja tidak bisa.<ref name="menggugat"/>▼
#Dengan adanya Cerai Gugat mantan Istri menguasai dirinya secara penuh, segala urusan mantan istri berada ditangannya sendiri, sebab ia telah menyerahkan sejumlah uang kepada suaminya guna untuk melepaskan dirinya itu, sejumlah uang tersebut ditetapkan dan ditentukan oleh penerima sakral ialah suami.<ref name="menggugat"/>▼
#Cerai Gugat berakibat jatuhnya talak ba'im shugra. Jadi Cerai Gugat mengurangi jumlah talak tetapi suami tidak boleh [[rujuk]] kepada bekas istrinya, apabila suami ingin kembali kepada Istrinya maka harus dengan akad nikah baru.<ref name="menggugat"/> ▼
#Akibat Cerai Gugat pada anak yang belum mumayyiz, mencari uang sendiri berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya, kecuali ibunya telah meninggal dunia maka kedudukannya digantikan. Sedangkan pada anak yang sudah mumayyiz, bisa mencari uang sendiri anak memiliki hak khiyar (memilih) yakni memilih untuk mendapat hak hadhanah [[ayah]] atau [[ibu]]nya.<ref name="menggugat"/>▼
=== Cerai hidup ===
▲
<ref>https://nasional.sindonews.com/berita/1383526/15/tokoh-muhammadiyah-istilah-non-islam-dan-kafir-sama-tinggal-kita-pilih-mana</ref> dirujuk terdapat beberapa faktor utama yang biasa menjadi penyebab perceraian, tidak ada tanggung jawab, faktor Stabilitas Ekonomi disebabkan karena pernikahan dini, ikut campur tangan pihak ketiga tujuan perceraian. Selain beberapa faktor tersebut ada faktor-faktor lainnya yang menyebabkan terjadinya perceraian seperti [[cemburu]] tanpa dasar, selingkuh perasan dengan keturunan sedarah, penghasutan, intervensi dengan tujuan perceraian, dipenjara, kawin paksa, penganiayaan (kekerasan dalam rumah tangga). Sering kali juga muncul sebagai penyebab perceraian.<ref>{{cite journal|title= Rendahnya Komitmen Dalam Perkawinan Sebagai Penyebab Perceraian|authors= Budhy Prianto, Nawang Warsi Wulandari, Agustin Rahmawati|journal= Komunitas|volume= 5|number= 2|year= 2013|issn= 2460-7320|page= 209|url= https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/komunitas/article/view/2739}}</ref>▼
=== Cerai mati ===
Dalam [[hukum]] positif [[Indonesia]], perceraian hanya dapat diperbolehkan jika memiliki dasar serta bukti yang akurat seperti disebabkan oleh sebab-sebab seperti yang disebutkan dibawah ini:<ref>{{Cite news|url=http://kantorhukumjakarta.com/mengenal-pengacara-perceraian-indonesia/|title=Mengenal Pengacara Perceraian di Indonesia - Kantor Hukum Jakarta|date=2018-07-18|newspaper=Kantor Hukum Jakarta|language=id-ID|access-date=2018-07-19}}</ref> ▼
▲
=== Cerai gugat ===
▲
▲#Bagi istri yang meminta cerai kepada suaminya, melawan suami tanpa alasan yang dibenarkan oleh tuntutan dari Allah SWT yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan bagi tiap-tiap orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan-larangan agama Islam
▲#Dengan adanya
▲#Cerai
▲#Akibat
=== Faktor penyebab & hukum perceraian===
▲
▲Dalam [[hukum]] positif [[Indonesia]], perceraian hanya dapat diperbolehkan jika memiliki dasar serta bukti yang akurat seperti disebabkan oleh sebab-sebab seperti yang disebutkan
*Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
*Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.<ref>https://katadata.co.id/ariayudhistira/analisisdata/61f219f882b87/layangan-putus-potret-penyebab-perceraian-di-indonesia#:~:text=Data%20menunjukkan%2C%20beberapa%20faktor%20penyebab,(KDRT)%2C%20hingga%20poligami</ref><ref>https://katadata.co.id/ariayudhistira/analisisdata/61f219f882b87/layangan-putus-potret-penyebab-perceraian-di-indonesia#:~:text=Data%20menunjukkan%2C%20beberapa%20faktor%20penyebab,(KDRT)%2C%20hingga%20poligami.</ref>
*Salah satu keturunan sedarah Istri/suami melakukan penghasutan perceraian, kecuali terpaksa di karekan pelaku
*Ikut campur tangan pihak ketiga keturunan sedarah (Intervensi perceraian), terkecuali keturunan sedarah terindikasi penyakit iri (merasa kurang senang melihat kelebihan orang lain)<ref>https://www.mfferdiansyah.com/2018/09/perceraian-nafkah-dalam-keluarga-dan.html</ref>
*Perselisihan akibat intervensi yang mengarah pada perceraian "catatan hasil sidik polri".<ref>https://hot.liputan6.com/read/4496079/intervensi-adalah-campur-tangan-dalam-perselisihan-ketahui-negara-yang-pernah-mengalami</ref>
Baris 40 ⟶ 46:
* Salah satu pihak melakukan peralihan agama atau murtad.<ref>https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-mengurus-surat-cerai-beserta-pengajuan-gugatannya-lt618110a95e0c1</ref>
=== Penyebab perceraian menurut
4 ''(empat) Alasan Perceraian Yang Diperbolehkan Islam'' yang menjadi dasar mutlak [[Pengadilan Agama]] Islam di seluruh [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]] (NKRI) dalam menentukan kategori alasan dalil-dalil Penggugat mengajukan gugatan '''Lihat''' [[Khulu]].<ref>https://www.sahijab.com/tips/5043-4-alasan-kuat-perceraian-dalam-islam-diperbolehkan</ref>
Baris 51 ⟶ 57:
Pada dasarnya perceraian itu menimbulkan dampak yang kompleks bagi pasangan yang bercerai maupun bagi keturunannya. Meskipun perceraian disatu sisi bukan cara yang baik untuk menyalesaikan suatu masalah rumah tangga yang tidak mungkin lagi dikompromikan, tetapi perceraian itu juga menimbulkan dampak negatif berkaitan dengan pembangunan ekonomi rumah tangga, hubungan individu dan sosial antar dua keluarga menjadi rusak. Dan yang lebih berat adalah berkaitan dengan perkembangan psikis anak mereka, yang pada giliranya akan mempengaruhi perilakunya.
Menurut Dariyo (2003:168), yang telah melakukan perceraian baik disadari maupun tidak disadari akan membawa dampak negatif. Hal-hal yang dirasakan akibat perceraian tersebut diantaranya:
Akibat perceraian adalah suami-istri hidup sendiri-sendiri, suami atau istri dapat bebas menikah lagi dengan orang lain. Perceraian membawa konsekuensi yuridis yang berhubungan dengan status suami, istri dan anak serta terhadap harta kekayaannya. Dengan adanya perceraian akan menghilangkan harapan untuk mempunyai keturunan yang dapat dipertanggungjawabkan perkembangan masa depannya. Perceraian mengakibatkan kesepian dalam hidup, karena kehilangan pasangan hidup, karena setiap orang tentunya mempunyai cita-cita supaya mendapatkan pasangan hidup yang abadi. Jika pasangan yang diharapkan itu hilang akan menimbulkan kegoncangan, seakan-akan hidup tidak bermanfaat lagi, karena tiada tempat untuk mencurahkan dan mengadu masalah-masalah untuk dipecahkan bersama. Jika kesepian ini tidak segera diatasi aakan menimbulkan tekanan batin, merasa rendah diri, dan merasa tidak mempunyai harga diri lagi.
Traumatis pada salah satu pasangan hidup Individu yang telah berupaya sungguh-sungguh dalam menjalankan kehidupan pernikahan dan ternyata harus berakhir dalam perceraian, akan dirasakan kesedihan, kekecewaan, frustasi, tidak nyaman, tidak tentram, dan khawatir dalam diri.
Perceraian dipandang dari segi kepentingan anak yaitu [[keluarga]] bagi anak-anaknya merupakan tempat perlindungan yang aman, karena ada ibu dan bapak, mendapat kasih sayang, perhatian, pengharapan, dan Iain-Iain. Jika dalam suatu keluarga yang aman ini terjadi perceraian, anak-anak akan kehilangan tempat kehidupan yang aman, yang dapat berakibat menghambat pertumbuhan hidupnya baik secara langsung maupun tidak langsung. Akibat lain telah adanya kegoncangan jiwa yang besar, yang langsung dirasakan oleh anak-anaknya meskipun anak-anak ini dijamin kehidupannya dengan pelayanan yang baik oleh kerabat-kerabat terpilih. Akan tetapi, kasih sayang ibunya sendiri dan bapaknya sendiri akan berbeda dan gantinya tidak akan memberikan kepuasan kepadanya.
Traumatis pada anak, Anak-anak yang ditinggalkan [[Orang Tua]] yang bercerai juga merasakan dampak negatif. Mereka mempunyai pandangan yang negatif terhadap pernikahan, mereka akan merasa takut mencari pasangan hidupnya, takut menikah sebab merasa dibayang-bayangi kekhawatiran jika perceraian itu juga terjadi pada dirinya.
Apabila terjadi perceraian maka perikatan menjadi putus, dan kemudian dapat diadakan pembagian kekayaan perikatan tersebut. Jika ada perjanjian perkawinan pembagian ini harus dilakukan menurut perjanjian tersebut. Dalam suatu perceraian dapat berakibat terhadap harta kekayaan yaitu harta bawaan dan harta perolehan serta harta bersama. Untuk harta bawaan dan harta perolehan tidak menimbulkan masalah, karena harta tersebut tetap dikuasai dan adalah hak masing-masing pihak. Apabila terjadi penyatuan harta karena perjanjian, penyelesaiannya juga disesuaikan dengan ketentuan perjanjian dan kepatutan.
Baris 70 ⟶ 77:
[[Hakim]] sebagai tempat pelarian terakhir bagi para pencari keadilan dianggap bijaksana dan tau akan hukum, bahkan menjadi tempat bertanya segala macam persoalan bagi rakyat. Dari padanya diharapkan pertimbangan sebagai orang yang tinggi pengetahuan dan martabatnya serta berwibawa, kebijakan hakim untuk kebaikan itulah yang diharapkan masyarakat walaupun hakim harus melanggar peraturan dan perundang undangan. Untuk itu seorang Hakim yang melaksanakan hukum, karena hakim itu memang bertugas mencegah seseorang dari kedzaliman2, Sebelum menjatuhkan putusan, hakim harus memperhatikan serta mengusahakan jangan sampai putusan yang akan dijatuhkan memungkinkan timbulnya perkara baru. Putusan harus tuntas dan tidak menimbulkan ekor perkara baru, hakim juga harus merasakan apa bila hal tersebut terjadi pada dirinya, karena pada dasarnya seorang perempuan tidaklah menginginkan perceraian itu terjadi tampa ada penghasutan serta dukungan dari penegak hukum itu sendiri.<ref>https://rasindonews.wordpress.com/2022/06/13/dinamika-kehidupan-dalam-lingkup-rumah-tangga/</ref>
== Regulasi
Regulasi emosi merupakan suatu cara yang dapat digunakan seseorang untuk mengontrol emosi negatif dalam diri mereka. Gross (1999)
=== Pengertian
Emosi berasal dari bahasa
Tanpa adanya sebuah emosi, seseorang tidak akan merasa sedih bila mengalami kegagalan, merasakan kebahagiaan melihat dirinya berhasil dan sukses, atau merasa malu bila melakukan kesalahan di tempat umum. Oleh sebab itu, emosi dapat muncul dari suatu kejadian yang tidak biasa, ringan atau berat, kejadian yang bersifat pribadi maupun umum, kejadian yang sederhana sampai yang kompleks. Menurut Salovey dan Sluyter (1997) emosi adalah respon-respon yang mengarahkan tingkah laku individu dan menyediakan informasi yang dapat menolong individu mencapai tujuannya. Emosi memiliki tiga komponen, yaitu:
#Cognitive-experiential, komponen yang terdiri dari pikiran seseorang
#Behavioral-expressive, komponen yang terdiri dari perkataan, gerak tubuh, ekspresi wajah, postur, gestur (emosi yang terlihat)
#Physiological-biochemical, komponen yang terdiri dari bagian-bagian psikis dan mewakili beberapa tindakan seperti kerja otak, detak jantung, respon kulit, dan tingkat hormon (emosi yang tidak terlihat).
Menurut Santrock (2007:6), emosi sering diistilahkan juga dengan perasaan atau afeksi yang timbul ketika seseorang sedang berada dalam suatu keadaan atau suatu interaksi yang dianggap penting olehnya, terutama well-being dirinya. Jadi emosi timbul karena terdapat suatu situasi yang dianggap penting dan berpengaruh dalam diri individu. English and English (Yusuf
Goleman (2004 Desmita 2013:116), menggunakan istilah emosi merujuk pada ''a feeling and its distinctive thoughts, psychological and biological states, and range of propensities to act''. Menurut Crow and Crow (1990 dalam Syaodih 2005:46) mengungkapkan bahwa emosi adalah suatu keadaan yang bergejolak
pada diri individu yang berfungsi sebagai inner adjustment (penyesuaian dari dalam) terhadap lingkungan untuk mencapai kesejahteraan dalam keselamatan individu. Anak yang mengalami emosi akan melakukan penyesuaian dengan lingkungannya agar memperoleh kenyamanan, kesejahteraan dan keselamatan. LeDoux (2007 dalam Beaty (2013:159)
Berdasarkan beberapa pengertian emosi di atas di dapati sebuah kesimpulan bahwasanya emosi adalah setiap keadaan mental yang hebat, meluap-luap dan berujung pada timbulnya suatu perasaan yang khas, perubahan fisiologis tertentu serta kecenderungan untuk bergerak. Suatu keadaan perasaan yang kompleks yang disertai karakteristik kegiatan kelenjar dan motoris. Karena itu seseorang yang mengalami emosi akan melakukan penyesuaian dengan lingkungannya agar memperoleh kenyamanan, kesejahteraan dan keselamatan.
=== Definisi
Regulasi emosi adalah strategi yang dilakukan individu untuk
Regulasi emosi menurut Gross (1999 dalam Alfian 2014:266) adalah cara individu mengolah emosi yang mereka miliki, kapan mereka merasakannya dan bagaimana mereka mengalami atau mengekspresikan emosi tersebut. Regulasi emosi juga dapat diartikan sebagai kemampuan untuk mengevaluasi dan mengubah reaksi-reaksi emosional untuk bertingkah laku tertentu yang sesuai dengan situasi yang sedang terjadi (Thompson, 2001). Regulasi itu sendiri adalah bentuk kontrol yang dilakukan seseorang terhadap emosi yang dimilikinya. Regulasi dapat mempengaruhi perilaku dan pengalaman seseorang. Hasil regulasi dapat berupa perilaku yang ditingkatkan, dikurangi, atau dihambat dalam ekspresinya. Regulasi emosi berasal dari sumber sosial. Sumber sosial ini merupakan bagian dari minat terhadap orang lain dan norma-norma dari interaksi sosial Frijda (1986 dalam Alfian, 2014:265).
Garnefski (2001:1311) menjelaskan, regulasi emosi secara kognisi berhubungan dengan kehidupan manusia, dan membantu individu mengelola, mengatur emosi atau perasaan, dan mengendalikan emosi agar tidak berlebihan. Sedangkan menurut Gross dan Thompson (2007:21) regulasi emosi adalah serangkaian proses dimana emosi diatur sesuai dengan tujuan individu, baik dengan cara otomatis atau dikontrol, disadari atau tidak disadari dan melibatkan banyak komponen yang bekerja terus menerus sepanjang waktu. Gross dan Thompson (2007:27) mengemukakan bahwa regulasi emosi yang dilakukan individu merupakan usaha individu untuk memberikan pengaruh terhadap emosi yang muncul dengan cara mengatur bagaimana individu merasakan dan mengekspresikan emosinya agar tetap dapat bersikap tenang dan
=== Ciri-ciri regulasi emosi ===
Baris 99 ⟶ 106:
#Memiliki sikap hati-hati
#Memiliki keluwesan dalam menangani perubahan dan tantangan
#Toleransi yang tinggi terhadap
#Memiliki pandangan yang positif terhadap diri dan lingkungannya
#Lebih sering merasakan emosi positif dan
=== Strategi-
Setiap individu memiliki cara yang berbeda dalam melakukan regulasi emosi. Menurut Gross (2007 dalam Yusuf, 2015:17) ada lima proses dalam regulasi emosi yaitu pemilihan situasi, modifikasi keadaan, penyebaran perhatian, perubahan kognitif, dan perubahan respon.
#Situation
#Situation
#Attentional
#Cognitive
#Response
Menurut Garnefski (2003 dalam Salamah, 2008:4) ada beberapa macam strategi dalam regulasi emosi, yaitu:
Baris 122 ⟶ 129:
#Catastrophizing adalah kecenderungan individu untuk menganggap bahwa dirinyalah yang lebih tidak beruntung dari situasi yang sudah terjadi.
=== Aspek-
Menurut Goleman (2004:241) ada empat aspek yang digunakan untuk menentukan kemampuan regulasi emosi seseorang yaitu:
#Strategies to emotion regulation(strategies) ialah keyakinan individu untuk dapat mengatasi suatu masalah, memiliki kemmapuan untuk menemukan sautu cara yang dapat mengurangi emosi negatif dan dapat dengan cepat menenangkan diri kembali setelah merasakan emosi yang berlebihan.
#Enganging in goal directed behavior (goals) ialah kemampuan individu untuk tidak terpengaruh oleh emosi negatif yang dirasakannya sehingga dapat tetap berfikir dan melakukan sesuatu dengan baik.
#Control emotional responses (impulse) ialah
#Acceptance of emotional response (acceptance) ialah kemampuan individu untuk menerima suatu peristiwa yang menimbulkan emosi negatif dan tidak merasa malu merasakan emosi tersebut.
=== Faktor-
Coon (2005 Anggreny, 2014:6) menyatakan, emosi setiap individu dipengaruhi oleh berbagai faktor dan harus mengatur kondisi emosinya. Faktor faktor tersebut antara lain:
#Faktor lingkungan. Lingkungan tempat individu berada termasuk lingkungan keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat yang akan mempengaruhi perkembangan emosi.
#Faktor pengalaman. Pengalaman yang diperoleh individu selama hidup akan mempengaruhi perkembangan emosinya,. Pengalaman selama hidup dalam berinteraksi dengan orang lain dan lingkungan akan menjadi refrensi bagi individu dalam menampilkan emosinya.
#Pola asuh orang tua. Pola asuh ada yang otoriter, memanjakan, acuh tak acuh, dan ada juga yang penuh kasih sayang. Bentuk pola asuh itu akan mempengaruhi pola emosi yang di kembangan individu.
#Pengalaman
#Jenis kelamin. Keadaan hormonal dan kondisi fisiologis pada laki-laki dan perempuan menyebabkan perbedaan karakteristik emosi antara keduanya. Wanita harus mengontrol perilaku agresif dan asertifnya. Hal ini menyebabkan timbulnya kecemasan-kecemasan dalam dirinya. Sehingga secara otomatis perbedaan emosional antara pria dan wanita berbeda.
#Usia. Kematangan emosi dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan dan kematangan fisiologis seseorang. Semakin bertambah usia, kadar hormonal seseorang menurun sehingga
#Perubahan jasmani. Perubahan jasmani adalah perubahan hormon-hormon yang mulai berfungsi sesuai dengan jenis kelaminnya masing-masing.
#Perubahan pandangan luar. Perubahan pandangan luar dapat menimbulkan konflik dalam emosi seseorang.
Baris 145 ⟶ 152:
== Perceraian menurut agama ==
=== Islam ===
[[Pernikahan dalam Islam]] adalah sesuatu hal yang sangat sakral dan apabila hubungan tidak dapat dilanjutkan maka harus diselesaikan secara baik-baik hukum islam yang berlaku. Perceraian memang tidak dilarang oleh peraturan dan Perundang undangan di Republik Indonesia, namun
Pernikahan adalah salah satu sunnah Nabi [[Muhammad]] S.A.W. yang akanlah kita mendapat pahala jika melakukannya.
Baris 161 ⟶ 168:
:Perceraian atau perpisahan tetap/selamanya dalam suatu ikatan perkawinan, memang tidak diperbolehkan dalam ajaran Kristen, karena itu ada tertulis dalam [[Alkitab]] ({{Alkitab|Matius 19:9}}; {{Alkitab|Markus 10:9}}). Karena [[Injil]] merupakan dasar kehidupan umat Kristen, maka tidak ada alasan apapun untuk mengadakan perceraian. Selain itu juga terdapat pengajaran lain di Alkitab mengenai hal ini, misalnya pada [[1 Korintus 7]].
== Tata
Rujuk ''berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat al-Baqarah (2) ayat 228 yang memiliki keterkaitan dengan'' [[Hukum di Indonesia]], [[Hukum adat Indonesia]] Lihat '''[[Rujuk]]'''
|