Jalur kereta api lintas Madura: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 31:
Dalam ''Buku Jarak'' yang dibuat oleh DKA pada 1950, jalur kereta api Pamekasan–Kalianget tidak tercatat, sementara ruas Pamekasan –Pamekasan-Kamal tercatat.<ref>{{Cite web|url=http://www.studiegroep-zwp.nl/halten/kaarten/1950-adg/1950-Ned-Afd4-E-Tabellen.pdf|title=Buku Jarak (digitalized version)|last=DKA|first=|date=|website=|publisher=Studiegroep Zuid-West Pacific|access-date=19 Januari 2018}}</ref> Hal ini kemungkinan terjadi karena jalur kereta api ruas Pamekasan–Kalianget mengalami pembongkaran pada masa pendudukan Jepang untuk kepentingan perang.<ref>{{cite web|url=http://irps.or.id/catatan-sejarah-perkeretaapian-indonesia-di-tanah-madura/|title=Catatan Sejarah Perkeretaapian Indonesia di Tanah Madura|publisher=IRPS|accessdate=19 Januari 2018|archive-date=2020-06-10|archive-url=https://web.archive.org/web/20200610092848/http://irps.or.id/catatan-sejarah-perkeretaapian-indonesia-di-tanah-madura/|dead-url=yes}}</ref> Selanjutnya pihak [[Kaigun]] membuat jalur percabangan dari Stasiun Telang menuju Stasiun Sukolilobaru agar langsung tersambung ke Pamekasan, karena jalur Batuporon di Desa Batuporon dilalui jalur kereta api lintas Kamal–Sukolilo di jadikan kawasan militer Angkatan Laut harus yang dijaga ketat, sehingga jalur kereta api ruas Kamal–Sukolilo–Kwanyar kemudian di tutup dan di ganti jalur percabangan dari Statiun Telang menuju Stasiun Sukolilo Baru.<ref>{{cite web|url=http://www.maduracorner.com/bangunan-sejarah-yang-terlupakan/|title=Bangunan Sejarah Yang Terlupakan|publisher=Madura Corner|accessdate=19 Januari 2018}}</ref><ref>{{Citeweb|url=https://portalmadura.com/meniti-jejak-dan-peninggalan-kereta-api-madura-part-1-191903/3|title=Meniti Jejak dan Peninggalan Kereta Api Madura (Part-1)|publisher=Portal Madura|acceasdate=31 Mei 2019}}</ref> Namun karena kalah bersaing dengan kendaraan pribadi, truk dan angkutan umum, PJKA (kini [[PT Kereta Api]] PERSERO) akhirnya menonaktifkan seluruh jalur kereta api di Madura mulai Februari tahun 1988.
Berdasarkan Perpres No. 80 Tahun 2019, jalur kereta api ini rencananya akan diaktifkan kembali mulai tahun 2024, namun rekativasi jalur kereta api di Pulau Madura hanya dimulai dari [[Jembatan Suramadu]] di Kecamatan Labang, [[Kabupaten Bangkalan]] hingga ke Kecamatan Kota, [[Kabupaten Sumenep]] saja, tidak melewati Kecamatan [[Kamal]] dan Kecamatan Kota Kabupaten [[Bangkalan]]
== Layanan kereta api ==
|