Monumen Simpang Lima Gumul: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Deskripsi dan Referensi Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Deskripsi dan Referensi Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 24:
'''Monumen Simpang Lima Gumul''' atau disebut '''Monumen''' '''SLG''' atau '''Tugu SLG''' ({{lang-jv|ꦩꦺꦴꦤꦸꦩꦺꦤ꧀ꦱꦶꦩ꧀ꦥꦁꦭꦶꦩꦒꦸꦩꦸꦭ꧀|Monumèn Simpang Lima Gumul}}) adalah bangunan yang menjadi ikon [[Kabupaten Kediri]] yang berbentuk bangunan [[pelengkung]]. Monumen SLG mulai dibangun pada tahun 2003 dan diresmikan pada tahun 2008, yang digagas oleh Bupati Kediri ke - 23 saat itu, Ir. Soetrisno. Bangunan ini terletak di [[Tugurejo, Ngasem, Kediri|Desa Tugurejo]], [[Ngasem, Kediri|Kecamatan Ngasem]], [[Kabupaten Kediri]], [[Provinsi Jawa Timur]]. Monumen SLG berada di pusat pertemuan lima jalan yang menuju wilayah Kediri, dengan arah barat ke [[Kota Kediri]], arah utara ke [[Pagu, Kediri|Kecamatan Pagu]], arah timur [[Pare, Kediri|Kecamatan Pare]], arah tenggara ke
[[Plosoklaten, Kediri|Kecamatan Plosoklaten]], dan arah selatan ke
[[Pesantren, Kediri|Kecamatan Pesantren]].<ref>{{Cite web|title=Kabupaten Kediri - Kediri Lagi|url=https://kedirikab.go.id/hiburan|website=kedirikab.go.id|access-date=2023-07-04}}</ref><ref name=":0" />
Sebagaimana [[Pelengkung kemenangan|monumen pelengkung]] dibangun untuk menandai peristiwa publik penting, Monumen SLG dibangun untuk menandai pemindahan dan penetapan wilayah Kecamatan Ngasem (atau Pamenang) sebagai ibukota Kabupaten Kediri (yang sebelumnya di Kecamatan Kota Kediri), sekaligus menjadi pusat pemerintahan dan administrasi.<ref>{{Cite web|last=
Selain sebagai ikon, Monumen SLG merupakan bagian dari Kawasan Strategis Ekonomi Perdagangan (''Central Bussines Distict'' atau CBD) Kabupaten Kediri. Kawasan CBD menjadi kawasan pusat kegiatan aktif dari wilayah perkotaan skala Kabupaten Kediri. Monumen SLG dan Kawasan CBD adalah wilayah dengan penataan ruang kota yang diprioritaskan untuk wilayah kota baru dalam menunjang kegiatan administrasi pemerintahan dan kegiatan perdagangan serta bisnis, yang mana memiliki pengaruh sangat penting terhadap pertumbuhan ekonomi lingkup Kabupaten Kediri.<ref name=":0">Peraturan Bupati Kediri Nomor 35 Tahun 2019</ref>
Kawasan CBD Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri memiliki area tata ruang publik meliputi:
|