[revisi tidak terperiksa][revisi tidak terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Nusantara1945 (bicara | kontrib)
k Perbaikan Pengetikan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Penambahan perbaikan konten.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 2:
{{untuk|proses tindak lanjut penegakan hukum|Kejaksaan Negeri}}
[[Berkas:Polisi patroli.jpg|thumb|250|Polisi di Indonesia berpatroli di jalan-jalan di Sumatera Barat]]
'''Kepolisian''' ([[kata serapan dalam bahasa Indonesia|serapan]] dari {{lang-nl|politie}}) adalah badan petugas yang mewakili otoritas sipil pemerintah<ref name='POLRI'/>. Polisi bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan pemerintahan dan masyarakat, menegakkan hukum, dan mencegah pungguh, menyeleksi, serta melakukan penyelidikan aktivitas kriminal hukum pidan dan perdata<ref name='POLRI'/>. Fungsi ini dikenal sebagai [[Kepolisian]], polisi juga dipercayakan dengan berbagai kegiatan perizinan, pengawalan dan Pengaturan<ref name='POLRI'>
https://www.britannica.com/topic/police</ref>. Polri suatu alatbadan negara [[Penegakan hukum di Indonesia|penegak hukum]] <ref>http://repository.uin-suska.ac.id/13550/6/6.%20BAB%20I_201863PSI.pdf</ref> bidang Kepolisian Negara. Dalam tugasnya dia mencari informasi dengan, keterangan-keterangan dari berbagai sumber, baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli. Peran polisi di masyarakat adalah sebagai penjaga keamanan ketertiban masyarakat dengan menindak para pelanggar hukum (perjudian, pencurian, narkotika, asusila,separatis, terorisme, pelanggaran lalu lintas, dll). Kadang kala pranata ini bersifat militaristis (Polisi Militer, Carabinieri) dan paramilitaristis ([[POLRI]], [[SWAT]], [[Groupe d'Intervention de la Gendarmerie Nationale|GIGN]],[[Gendarmeri|GENDARMERIES]]).
 
Seperti di [[Indonesia]], sesudah [[Kepolisian Republik Indonesia]] (Polri) dilepas dari [[Angkatan Bersenjata Republik Indonesia|ABRI]], organisasi POLRI masuk dalam kategori paramiliter resmi kepolisian, dikarenakan status Anggota POLRI didalam Undang undang Kepolisian adalah bukan bagian dari PNS. POLRI sebagai organisasi induk kepolisian negara tidak diperkenankan memberikan Hak suara pada pemilu. POLRI bersifat netral tidak boleh berpolitik dan tidak boleh ikut memberikan hak suara pada pemilu.