Tebang habis: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
FianM (bicara | kontrib)
FianM (bicara | kontrib)
Baris 10:
 
=== Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB) ===
Tebang habis permudaan buatan (THPB) adalah suatu sistem silvikultur yang meliputi cara penebangan dengan sistem tebang habis, sedangkan penanaman kembali atau permudaan pohon dilakukan dengan cara mengadakan penanaman kembali oleh manusia atau pengelola hutan di areal bekas tebangan habis tersebut.<ref>{{Cite web|url=http://ilmuhutan.com/sistem-silvikultur-pada-hutan-produksi/|title=Sistem Silvikultur Pada Hutan Produksi|date=2013-07-17|website=Ilmu Hutan|language=en-US|access-date=2020-02-24}}</ref> Penanaman kemali yang dimaksud adalah dengan permudaan buatan, yakni kegiatan penanaman hutan menggunakan bibit yang telah diberi perlakuan terlebih dahulu.<ref name=":0" /> Pelaksanaan THPB perlu memperhatikan dasar-dasar pelaksanaannya, seperti: pohon yang ditebang adalah pohon komersial, baik dari jenisnya ataupun ukurannya untuk ditebang dan jatah tebangan yang perlu memperhatikan kondisi hutan, target produksi, dan kemampuan reboisasi suatu hutan, diusahakan disamping volume tebangan yang banyak, tetapi volume tebangan tiap tahun selalu sama, agar bisa mencapai kondisi hutan normal.{{Sfn|Direktorat Jenderal Kehutanan|1976|p=125|ps="Dasar-dasar sistem tebang habis dengan penanaman terdiri dari: pohon yang ditebang adalah semua pohon komersil, jatah tebangan disesuaikan dengan hutnahutan, target produksi, dan kekmampuan reboisasi dengan sejauh mungkin diusahakan agar disamping volume juga areal tebangan tiap-tiap tahun sedikit banyak sama."}}
 
== Referensi ==