Penjara seumur hidup: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Mengembalikan suntingan oleh 103.169.238.49 (bicara) ke revisi terakhir oleh David Wadie Fisher-Freberg Tag: Pengembalian |
k Ringkasan penamhan Tag: Dikembalikan |
||
Baris 4:
{{legend|#5d82e3|Penjara seumur hidup tidak digunakan/telah dihapuskan}}
{{legend|#e0e0e0|Penerapan tidak diketahui}}]]
'''Penjara seumur hidup''' adalah suatu bentuk [[hukuman]] [[penjara]] untuk suatu [[kejahatan]] serius yang secara nominal berarti adalah seluruh sisa umur [[tahanan]], tapi pada kenyataannya meliputi periode yang bervariasi antar berbagai [[yurisdiksi]], perbedaan tersebut tetap berlandaskan kitab Undang-undang KUHP yang termuat dalam pasal 12 ayat (1) KUHP disimpulkan bahwa penjara seumur hidup ialah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal dunia<ref>https://indonesiabaik.id/infografis/hukuman-penjara-seumur-hidup</ref>. Banyak negara menerapkan rentang waktu maksimum yang memungkinkan untuk penahanan (biasanya 50 tahun) dan kadang memberikan peluang [[pembebasan bersyarat]] (''parole'') setelah jangka waktu tertentu.
Pada yurisdiksi yang tidak menerapkan [[hukuman mati]], penjara seumur hidup dianggap merupakan hukuman kriminal yang paling berat, terutama jika tanpa kesempatan pembebasan bersyarat.
|