Polisi militer: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 7:
[[Wakil Presiden Republik Indonesia]], dan pihak-pihak khusus pemerintahan lainya. Di antaratugas-tugas pokok polisi militer, Polisi Militer juga bertugas sebagai pengaman [[instalasi]], pelindung pribadi [[Perwira]] senior, pengaturan dan penjagaan [[tahanan perang]] dan [[tahanan militer]], pengendalian [[lalu lintas]] khusus, dan pengatur rute perjalanan yang berhubungan dengan militer dan sipil. Di Indonesia ada empat matra Polisi Militer, yaitu Polisi Militer Angkatan Darat (CPM), Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL), Polisi Militer Angkatan Udara (POM TNI AU) dan Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia ( POM TNI ).
Tak semua negara di dunia menamakan satuan penegak hukum di lingkungan militer dengan sebutan Polisi Militer, di beberapa negara seperti [[ Qatar]],[[ Turki ]] dan [[ Brazil]] Korps Polisi Militernya di sebut dengan nama ''Gendarmerie'', di beberapa negara seperti [[Meksiko]] dan [[Indonesia]], korps penegak hukum di lingkungan militer ini bertindak sebagai ''back-up'' kuat untuk Polisi sipil dan menjaga ketertiban daerah perbatasan atau daerah dengan kerawanan konflik yang tinggi. Anggotanya dikenali dengan ban lengan (biasanya berwarna biru gelap) bertuliskan "PM" atau "MP" (tergantung negara dan bahasa).
 
==Provos TNI==
Provos TNI adalah salah satu kecabangan yang dimiliki TNI dan memiliki tugas sebagai penegak disiplin bagi para prajurit. Provos TNI dalam menjalankan tugas dan fungsinya memiliki peran sendiri.
 
Pada dasarnya satuan provos TNI ini memiliki tugas untuk menindak anggota TNI yang kedapatan melakukan sebuah pelanggaran kecil, pelanggaran ini umumnya berkaitan dengan individu dan tak merugikan orang lain.
 
Untuk pelanggaran berupa pidana, nantinya Provos TNI ini akan membawa oknum tersebut ke Detasemen Polisi Militer atau Denpom untuk memberikan proses lebih lanjut dan diserahkan kepada Oditur Militer. Namun bila Provos TNI yang melakukan pelanggaran berupa pidana, maka dialah yang akan ditangkap dan diproses oleh Polisi Militer.
 
== Polisi Militer [[Indonesia]] ==