Jalur kereta api lintas Madura: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Faiz Abbsy (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Faiz Abbsy (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 35:
 
Berdasarkan Perpres No. 80 Tahun 2019, jalur kereta api ini rencananya akan diaktifkan kembali mulai tahun 2024 secara bertahap, namun rekativasi jalur kereta api di Pulau Madura hanya dimulai dari [[Jembatan Suramadu]] di Kecamatan Labang, [[Kabupaten Bangkalan]] hingga ke Kecamatan Kota, [[Kabupaten Sumenep]] saja, tidak melewati Kecamatan [[Kamal]] dan Kecamatan Kota Kabupaten [[Bangkalan]] serta tidak sampai Kecamatan [[Kalianget]]. Reaktivasi ini ditujukan guna mendukung percepatan pemerataan pembangunan di Pulau Madura yang masih sedikit tertinggal apabila di bandingkan dengan wilayah dan Kabupaten lain di [[Provinsi Jawa Timur]], khususnya sekitar wilayah Satelit [[Gerbangkertosusila]].<ref>Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 80 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto, Surabaya – Sidoarjo – Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, Serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan</ref>, selain itu reaktivasi jalur kereta api di Pulau Madura juga berbarengan dengan relokasi [[Lanal Batuporon]] dari [[Kecamatan Kamal]],[[Kabupaten Bangkalan]] ke [[Kecamatan Kalianget]], [[Kabupaten Sumenep]].
 
== Layanan kereta api ==
Tidak ada layanan yang dijalankan di jalur ini.
 
== Daftar stasiun ==