Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Mengembalikan suntingan oleh 103.22.99.6 (bicara) ke revisi terakhir oleh Pratama26
Tag: Pengembalian
Baris 12:
Kehadiran Duta Besar Palestina untuk Indonesia [[Zuhair al-Shun]] pada deklarasi tersebut mengundang kontroversi. Dubes Palestina melakukan klarifikasi pada tanggal 19 Agustus 2020 bahwa dia hanya menghadiri acara itu selama lima menit dan "tidak akan menjadi bagian dari kegiatan politik di Indonesia".<ref name="Abraham">{{Cite news|title=KAMI: Dubes Palestina hadiri deklarasi kelompok pengkritik pemerintah - 'Kami tidak akan menjadi bagian dari kegiatan politik di Indonesia'|url=https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-53823407|last=Utama|first=Abraham|date=19 Agustus 2020|work=BBC News Indonesia|access-date=15 Oktober 2020}}</ref><ref>{{Cite news|title=Buntut Panjang Dubes Palestina di Acara KAMI hingga Diminta Pulang|url=https://news.detik.com/berita/d-5140913/buntut-panjang-dubes-palestina-di-acara-kami-hingga-diminta-pulang|last=|first=|date=20 Agustus 2016|work=detikNews|access-date=15 Oktober 2020}}</ref> Deklarasi KAMI di Bandung<ref>{{Cite news|title=Deklarasi KAMI di Bandung Dilarang, Gatot Nurmantyo: Saya Tersenyum|url=https://www.viva.co.id/berita/nasional/1300120-deklarasi-kami-di-bandung-dilarang-gatot-nurmantyo-saya-tersenyum|last=Priatmojo|first=Dedy|date=8 September 2020|work=Viva.co.id|access-date=15 Oktober 2020|last2=Faris|first2=Ahmad Farhan}}</ref> dan Surabaya dilarang karena berpotensi menyebarkan COVID-19. Sekretaris Komite Kerja KAMI, Syahganda, mengatakan bahwa deklarasi sebelumnya sudah dilakukan tanpa ada masalah, dan masalah baru muncul pada acara-acara yang didatangi Gatot Nurmantyo.<ref>{{Cite news|title=Soal Pembubaran Deklarasi KAMI, Mahfud MD: Karena Itu Melanggar Hukum|url=https://www.suara.com/news/2020/09/30/084819/soal-pembubaran-deklarasi-kami-mahfud-md-karena-itu-melanggar-hukum?page=all|last=Gunadha|first=Reza|date=30 September 2020|work=Suara|access-date=|last2=Hernawan}}</ref>
 
Delapan aktivis KAMI, yaitu Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri dari KAMI Medan, serta [[Julianto P. Sirait|Anton Permana]], [[Syahganda Nainggolan]], [[Jumhur Hidayat]], dan [[Kingkin Anida|Kingkin]] di KAMI Jakarta, ditangkap terkait dengan [[unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja]]. Anton ditangkap pada tanggal 12 Oktober, sedangkan Jumhur dan Syahganda pada tanggal 13 Oktober.<ref>{{Cite news|title=8 Aktivis KAMI Ditangkap Polisi, Gatot Nurmantyo di Mana?|url=https://www.suara.com/news/2020/10/13/184214/8-aktivis-kami-ditangkap-polisi-gatot-nurmantyo-di-mana|last=Gunadha|first=Reza|date=13 Oktober 2020|work=Suara|access-date=15 Oktober 2020}}</ref> Mereka dijerat dengan [[Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik]] (UU ITE) dan pasal 160 [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]] (KUHP) tentang penghasutan. Kepolisian menunjukan sejumlah "cuitan di Twitter", "status di Facebook", hingga "ujaran dalam grup WhatsApp" sebagai bukti penghasutan dan ujaran kebencian yang dilakukan para tersangka. Ahmad Yani membantah adanya keterlibatan KAMI dalam unjuk rasa tersebut, mengatakan "Ada gerakan massa, setelah itu ada [tindakan] anarkis; bukannya mengusut anarkis itu tapi malah mencari kambing [hitam], ditujukan kepada pihak-pihak seperti KAMI ini." Pengamat dari Pusat Kajian Politik [[Universitas Indonesia]] (Puskapol-UI), Hurriyah, menilai bahwa penangkapan ini bermaksud untuk membingkai gerakan-gerakan massa yang menolak UU Cipta Kerja sebagai gerakan yang dimobilisasi, meskipun sebenarnya berasal dari berbagai kalangan seperti buruh, mahasiswa, dan bahkan ormas Islam.<ref>{{Cite news|title=Deklarator KAMI Din Syamsuddin hingga Gatot Nurmantyo tuntut Jumhur dkk dibebaskan, polisi beberkan bukti-bukti 'hasutan dan hoaks' tersangka di media sosial|url=https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-54447631|date=13 Oktober 2020|access-date=16 Oktober 2020|work=BBC News Indonesia}}</ref> Direktur Eksekutif [[Amnesty International]] Indonesia Usman Hamid menganggap penangkapan ini sebagai upaya pemerintah untuk "mengintimidasi" oposisi dan pengkritik penguasa.<ref>{{Cite news|title=Jumhur Dijemput Tanpa Surat Penangkapan, Amnesty Indonesia: Intimidasi|url=https://www.viva.co.id/berita/nasional/1312300-jumhur-dijemput-tanpa-surat-penangkapan-amnesty-indonesia-intimidasi|date=15 Oktober 2020|work=Viva.co.id|access-date=15 Oktober 2020}}</ref>
 
Menurut pengamat politik [[Universitas Al Azhar Indonesia]] [[Ujang Komarudin]], KAMI muncul karena oposisi di parlemen yang lemah dan mengikuti pemerintah. Direktur Eksekutif [[Parameter Politik Indonesia]] (PPI) [[Adi Prayitno]] menilai kehadiran KAMI spesial karena nyaris tak ada tokoh yang berseberangan dengan pemerintahan Presiden [[Joko Widodo]].<ref>{{Cite news|title=KAMI dan redupnya oposisi di parlemen Oposisi di parlemen dinilai larut dalam irama kekuasaan|url=https://www.alinea.id/politik/kami-dan-redupnya-oposisi-di-parlemen-b1ZRX9w2p|last=Rasi|first=Fathor|date=18 Agustus 2020|work=Alinea.id|access-date=16 Oktober 2020}}</ref> Peneliti politik dari Pusat Penelitian Politik [[Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia]] (LIPI) [[Wasisto Raharjo]] Jati menilai KAMI bisa mengubah wajah oposisi ekstraparlementer di Indonesia.<ref name="CNN2020-08-19"/> Sementara itu, pakar politik LIPI [[Indria Samego]] menilai bahwa KAMI tidak akan banyak berpengaruh pada peta politik Indonesia dan hanya berfungsi untuk mempertahankan eksistensi pembentuknya.<ref name="Abraham"/>