Kabupaten Penajam Paser Utara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 42:
Daerah Penajam Paser Utara secara formal awalnya masuk dalam wilayah [[Kabupaten Paser]], tetapi atas inisiatif dan prakarsa sejumlah masyarakat yang akhirnya mengkristal menjadi sebuah tim yang bernama ''Tim Sukses Wilayah Utara Menuju Kabupaten'' yang menginginkan agar masyarakat di empat wilayah kecamatan yang ada di wilayah ini dapat hidup lebih aman, makmur dan sejahtera lahir batin, akhirnya tim ini mendesak pada Pemerintah pusat dan DPR-RI untuk menetapkan daerah ini menjadi sebuah [[kabupaten]] baru di Kalimantan Timur dan terpisah dari kabupaten induk.
 
=== Kabupaten termuda ke duakedua di Kalimantan Timur ===
Akhirnya setelah melalui perjuangan panjang yang dilakukan oleh masyarakat yang bercita–cita untuk dapat hidup lebih sejahtera dapat tercapai. Ini ditandai dengan terbentuknya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara secara yuridis formal berdasarkan [[Undang-undang|UU]] No. 7 tahun 2002 yang berisi tentang ''Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara''. Dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 7 tahun 2002 ini, maka empat kecamatan, yakni Kecamatan Penajam, Waru, Babulu dan Sepaku telah resmi menjadi satu dalam wilayah kabupaten, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara yang merupakan Kabupaten ke-13 di Provinsi [[Kalimantan Timur]]