Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 215:
** Kelas 28 M, FPB Kelas 28 M yang dimiliki oleh DJBC terbagi dalam 2 (dua) jenis besar berdasarkan jenis material pembuatannya, yaitu Kayu dan Alumunium/ Bi-Metal. FPB Kelas 28 M dapat berpatroli selama 28 hari secara terus menerus dengan mengangkut 20 Orang Awak Kapal beserta Satuan Tugas Patroli. Kecepatan maksimal 35 Knots dan daya jangkau mencapai 940 Nautical Mile.
* Very Slender Vessel, Fast Patrol Boat (FPB) adalah Kapal Patroli yang didesain secara khusus untuk melakukan kegiatan patroli DJBC dalam bentuk pengejaran. Pada bagian lambungnya terdapat bahan komposit Kevlar yang digunakan untuk menembus ombak dan melakukan upaya paksa dengan kecepatan maksimal 50 Knots dan daya jangkau mencapai 750 Nautical Mile.
* Interceptor Boat, kapal berkecepatan sangat tinggi yang dirancang untuk melakukan intercept .
* Speedboat, Untuk menjangkau wilayah pengawasan pantai dan sungai, DJBC memiliki Kapal Patroli jenis speedboat yang memiliki daya jangkau mencapai 300 Nautical Mile dan kecepatan maksimal 50 Knots.
* Personil yang mengawaki Armada Kapal Patroli DJBC menjalani pelatihan yang mendalam tentang Keselamatan Pelayaran, Search and Rescue, Teknik Pemeriksaan Sarana Pengangkut, dan pengetahuan tentang Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Kepabeanan dan Cukai serta bidang terkait lainnya.