Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Ariandi Lie (bicara | kontrib) k Membatalkan 14 suntingan by 110.139.249.134 (bicara): Spam pranala dan perubahan isi(Tw) Tag: Pembatalan |
||
Baris 31:
|legaljuris = Nasional
|governingbody = Pemerintah Indonesia
|constitution1 =
|minister1name = [[Sri Mulyani Indrawati]]
|minister1pfo =
|chief1name = Askolani
|chief1position = Direktur Jenderal
Baris 44:
|website = {{url|beacukai.go.id}}
|footnotes =
|speciality1 =
}}
'''Direktorat Jenderal Bea dan Cukai''' (disingkat '''DJBC''' atau '''bea cukai''') / '''CUSTOMS''' adalah Instansi pemerintah yang bertugas mengawasi dan melayani kegiatan ekspor dan impor, menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, memfasilitasi perdagangan dan industri, serta memungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Pada masa penjajahan [[Belanda]], bea dan cukai sering disebut dengan istilah '''''douane'''''. Seiring dengan era globalisasi, bea dan cukai sering menggunakan istilah '''CUSTOMS'''.
== Sejarah ==
Baris 58:
=== Struktur Organisasi ===
Berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 [http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2015/234~PMK.01~2015Per.pdf] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160411013306/http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2015/234~PMK.01~2015Per.pdf |date=2016-04-11 }} disebutkan susunan organisasi tingkat pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:
# Sekretariat Direktorat Jenderal
# Direktorat Teknis Kepabeanan
# Direktorat Fasilitas Kepabeanan
# Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai
# Direktorat
# Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan
# Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Baris 69:
# Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai
# Direktorat Penindakan Dan Penyidikan
# Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis
Disamping jabatan-jabatan di atas, terdapat juga 3 (tiga) pejabat "Tenaga Pengkaji":
Baris 77 ⟶ 75:
# Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai
# Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai
Untuk unit vertikal, berdasar Peraturan Menteri Keuangan nomor [http://repository.beacukai.go.id/office/2015/01/a1124aa5af6fc23fc0bc70544567d022-pmk-206-3pmk-01_2014.pdf 206.3/PMK.01/2014] disebutkan susunanan unit vertikal pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:
;3 (tiga) unit kantor pelayanan utama
# Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
# Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam
# Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta
;19 (Sembilan belas) Kantor Wilayah
# Kantor Wilayah DJBC Aceh di Banda Aceh
# Kantor Wilayah DJBC Sumatra Utara di Medan
Baris 105 ⟶ 103:
# Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan di Makassar
# Kantor Wilayah DJBC Maluku di Ambon
# Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua di Sorong
== Tugas dan fungsi ==
Baris 215 ⟶ 206:
[[Berkas:BC 15023.jpg|jmpl|Kapal Patroli jenis speedboat]]Armada Kapal Patroli yang dimilki DJBC dibagi dalam
* Fast Patrol Boat, Fast Patrol Boat (FPB) adalah Kapal Patroli yang didesain secara khusus untuk melakukan kegiatan patroli DJBC dengan karakteristiknya yang khas, diantaranya adalah kemampuan arung dan daya jelajah yang luas dengan kecepatan yang tinggi. Sesuai dengan geografis Negara Kepulauan, FPB didesain untuk dapat mendeteksi, mengidentifikasi, melacak dan mengejar ancaman dan dugaan pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai. FPB memiliki kapasitas untuk mengangkut 20 sampai dengan 35 Awal Kapal dan dilengkapi dengan speedboat kelas raider untuk menjangkau wilayah yang luas.
Baris 222 ⟶ 213:
** Kelas 28 M, FPB Kelas 28 M yang dimiliki oleh DJBC terbagi dalam 2 (dua) jenis besar berdasarkan jenis material pembuatannya, yaitu Kayu dan Alumunium/ Bi-Metal. FPB Kelas 28 M dapat berpatroli selama 28 hari secara terus menerus dengan mengangkut 20 Orang Awak Kapal beserta Satuan Tugas Patroli. Kecepatan maksimal 35 Knots dan daya jangkau mencapai 940 Nautical Mile.
* Very Slender Vessel, Fast Patrol Boat (FPB) adalah Kapal Patroli yang didesain secara khusus untuk melakukan kegiatan patroli DJBC dalam bentuk pengejaran. Pada bagian lambungnya terdapat bahan komposit Kevlar yang digunakan untuk menembus ombak dan melakukan upaya paksa dengan kecepatan maksimal 50 Knots dan daya jangkau mencapai 750 Nautical Mile.
* Speedboat, Untuk menjangkau wilayah pengawasan pantai dan sungai, DJBC memiliki Kapal Patroli jenis speedboat yang memiliki daya jangkau mencapai 300 Nautical Mile dan kecepatan maksimal 50 Knots.
* Personil yang mengawaki Armada Kapal Patroli DJBC menjalani pelatihan yang mendalam tentang Keselamatan Pelayaran, Search and Rescue, Teknik Pemeriksaan Sarana Pengangkut, dan pengetahuan tentang Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Kepabeanan dan Cukai serta bidang terkait lainnya.
Patroli Laut Bea Cukai juga dapat dimungkinkan untuk didukung dengan Pesawat Udara dalam rangka pengawasan dan pendeteksian pelanggaran.
== Penghargaan ==
|