Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Membatalkan 14 suntingan by 110.139.249.134 (bicara): Spam pranala dan perubahan isi(Tw)
Tag: Pembatalan
Baris 31:
|legaljuris = Nasional
|governingbody = Pemerintah Indonesia
|constitution1 = Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
|minister1name = [[Sri Mulyani Indrawati]]
|minister1pfo = [[MenteriKementrian Keuangan]]
|chief1name = Askolani
|chief1position = Direktur Jenderal
Baris 44:
|website = {{url|beacukai.go.id}}
|footnotes =
|speciality1 = Customscustoms
}}
'''Direktorat Jenderal Bea dan Cukai''' (disingkat '''DJBC''' atau '''bea cukai''') / '''CUSTOMS''' adalah Instansi pemerintah yang bertugas mengawasi dan melayani kegiatan ekspor dan impor, menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, memfasilitasi perdagangan dan industri, serta memungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Pada masa penjajahan [[Belanda]], bea dan cukai sering disebut dengan istilah '''''douane'''''. Seiring dengan era globalisasi, bea dan cukai sering menggunakan istilah '''CUSTOMS'''.
'''CUSTOMS''' (Instansi Kepabeanan) di mana pun di dunia ini adalah suatu organisasi yang keberadaannya amat essensial bagi suatu negara, demikian pula dengan '''Direktorat Jenderal Bea dan Cukai''' (Instansi Kepabeanan Indonesia) adalah suatu instansi yang memiliki peran yang cukup penting dari negara dalam melakukan tugas dan fungsinya untuk : Melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya; Melindungi industri tertentu di dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri; Memberantas penyelundupan; Melaksanakan tugas titipan dari instansi-instansi lain yang berkepentingan dengan lalu lintas barang yang melampaui batas-batas negara; Memungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor secara maksimal untuk kepentingan penerimaan keuangan negara.
 
== Sejarah ==
Baris 58:
 
=== Struktur Organisasi ===
Berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 [http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2015/234~PMK.01~2015Per.pdf] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160411013306/http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2015/234~PMK.01~2015Per.pdf |date=2016-04-11 }} disebutkan susunan organisasi tingkat pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:
'''Susunan Organisasi Kantor Pusat :'''
# Sekretariat Direktorat Jenderal
# Direktorat Teknis Kepabeanan
# Direktorat Fasilitas Kepabeanan
# Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai
# Direktorat KerjasamaKepabeanan Internasional Kepabeanan dan CukaiAntar Lembaga
# Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan
# Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Baris 69:
# Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai
# Direktorat Penindakan Dan Penyidikan
# Direktorat Interdiksi Narkotika
# Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis
# Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa
 
Disamping jabatan-jabatan di atas, terdapat juga 3 (tiga) pejabat "Tenaga Pengkaji":
Baris 77 ⟶ 75:
# Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai
# Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai
'''Susunan Organisasi Kantor Vertikal'''
 
Untuk unit vertikal, berdasar Peraturan Menteri Keuangan nomor [http://repository.beacukai.go.id/office/2015/01/a1124aa5af6fc23fc0bc70544567d022-pmk-206-3pmk-01_2014.pdf 206.3/PMK.01/2014] disebutkan susunanan unit vertikal pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:
'''• Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai'''
 
;3 (tiga) unit kantor pelayanan utama
# Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
# Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam
# Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta
 
;19 (Sembilan belas) Kantor Wilayah
 
'''• Kantor Wilayah Bea dan Cukai'''
# Kantor Wilayah DJBC Aceh di Banda Aceh
# Kantor Wilayah DJBC Sumatra Utara di Medan
Baris 105 ⟶ 103:
# Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan di Makassar
# Kantor Wilayah DJBC Maluku di Ambon
# Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua di Sorong
 
'''• Unit Khusus'''
 
# [https://www.beacukai.go.id/arsip/stt/marine-customs.html Marine Customs]
# [https://www.beacukai.go.id/arsip/stt/customs-enforcement-team.html Customs Enforcement Team]
# [https://www.beacukai.go.id/arsip/stt/customs-narcotics-team.html Customs Narcotic Team]
# [https://www.beacukai.go.id/arsip/stt/k9-unit.html K9 Unit]
 
== Tugas dan fungsi ==
Baris 215 ⟶ 206:
 
 
[[Berkas:BC 15023.jpg|jmpl|Kapal Patroli jenis speedboat]]Armada Kapal Patroli yang dimilki DJBC dibagi dalam 43 jenis, yaitu
 
* Fast Patrol Boat, Fast Patrol Boat (FPB) adalah Kapal Patroli yang didesain secara khusus untuk melakukan kegiatan patroli DJBC dengan karakteristiknya yang khas, diantaranya adalah kemampuan arung dan daya jelajah yang luas dengan kecepatan yang tinggi. Sesuai dengan geografis Negara Kepulauan, FPB didesain untuk dapat mendeteksi, mengidentifikasi, melacak dan mengejar ancaman dan dugaan pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai. FPB memiliki kapasitas untuk mengangkut 20 sampai dengan 35 Awal Kapal dan dilengkapi dengan speedboat kelas raider untuk menjangkau wilayah yang luas.
Baris 222 ⟶ 213:
** Kelas 28 M, FPB Kelas 28 M yang dimiliki oleh DJBC terbagi dalam 2 (dua) jenis besar berdasarkan jenis material pembuatannya, yaitu Kayu dan Alumunium/ Bi-Metal. FPB Kelas 28 M dapat berpatroli selama 28 hari secara terus menerus dengan mengangkut 20 Orang Awak Kapal beserta Satuan Tugas Patroli. Kecepatan maksimal 35 Knots dan daya jangkau mencapai 940 Nautical Mile.
* Very Slender Vessel, Fast Patrol Boat (FPB) adalah Kapal Patroli yang didesain secara khusus untuk melakukan kegiatan patroli DJBC dalam bentuk pengejaran. Pada bagian lambungnya terdapat bahan komposit Kevlar yang digunakan untuk menembus ombak dan melakukan upaya paksa dengan kecepatan maksimal 50 Knots dan daya jangkau mencapai 750 Nautical Mile.
* Interceptor Boat, kapal berkecepatan sangat tinggi yang dirancang khusus untuk melakukan intercept.
* Speedboat, Untuk menjangkau wilayah pengawasan pantai dan sungai, DJBC memiliki Kapal Patroli jenis speedboat yang memiliki daya jangkau mencapai 300 Nautical Mile dan kecepatan maksimal 50 Knots.
* Personil yang mengawaki Armada Kapal Patroli DJBC menjalani pelatihan yang mendalam tentang Keselamatan Pelayaran, Search and Rescue, Teknik Pemeriksaan Sarana Pengangkut, dan pengetahuan tentang Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Kepabeanan dan Cukai serta bidang terkait lainnya.
 
Patroli Laut Bea Cukai juga dapat dimungkinkan untuk didukung dengan Pesawat Udara dalam rangka pengawasan dan pendeteksian pelanggaran.
*
*
 
== Penghargaan ==