Peraturan terhadap orang Tionghoa di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 79:
 
=== Instruksi Wakil Gubernur Yogyakarta Nomor K.898/I/A Tahun 1975 ===
{{utama|Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta 1975}}
Instruksi ini dikeluarkan oleh Wakil Kepala Daerah [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] [[Paku Alam VIII]] pada bulan Maret 1975, yang isinya melarang orang-orang non-pribumi Eropa dan ''Vreemde Oosterlingen'' (Tionghoa, Arab, India) untuk memiliki hak milik tanah di Yogyakarta.<ref>{{Cite news|title=Mengapa Nonpribumi Tak Boleh Punya Tanah di Yogya?|url=https://tirto.id/mengapa-nonpribumi-tak-boleh-punya-tanah-di-yogya-bQZl|last=Kresna|first=Mawa|date=5 Oktober 2016|work=[[Tirto.id]]|access-date=17 Mei 2020}}</ref>