Peraturan terhadap orang Tionghoa di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 12:
=== Undang-Undang Kewarganegaraan 1946 ===
{{utama|Perjanjian Kewarganegaraan Ganda Indonesia-Tiongkok}}
[[Berkas:Sino-Indonesian Dual Nationality Treaty signing, 1955.jpg|256px|right|thumb|Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri RRT [[Zhou Enlai]] berunding dengan Menteri Luar Negeri Indonesia [[Sunario Sastrowardoyo]] di Bandung, 1955.]]
Melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Kewarganegaraan (kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948), orang-orang "bangsa Indonesia asli" dan orang di atas usia 21 tahun yang telah tinggal lebih dari lima tahun di bekas wilayah jajahan Hindia Belanda ditetapkan sebagai warga negara Indonesia. Ketentuan ini menjamin hak kewarganegaraan Indonesia atas orang-orang Tionghoa yang sebelumnya berkewarganegaraan Belanda.<ref name=Chandra />
|