Wilopo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hakim pandaraya (bicara | kontrib)
Hakim pandaraya (bicara | kontrib)
Baris 101:
 
Dalam menangani masalah buruh yang sering melakukan pemogokan, pemerintah menggunakan UU Darurat no. 16 tahun 1951. UU ini mengganti Peraturan Pelarangan Mogok dari pihak Militer yang sebelumnya digunakan. Namun, pada masa Kabinet Wilopo, tidak banyak terjadi pemogokan seperti sebelumnya. Sejak awal, pemerintahan Wilopo sudah membina hubungan baik dengan pihak buruh. Contohnya adalah sikap serikat-serikat buruh yang membantu pemerintahan dengan mengakhiri pomogokan buruh di lingkungan [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Pekerjaan Umum]] di [[Jawa Tengah]]. Selain itu, pihak buruh dari Persatuan Buruh Minyak (PERBUM) yang berjumlah 30.000 orang juga membatalkan pemogokan.
 
Kebijakan lain yang dilakukan kabinet Wilopo adalah pemindahan tenaga kerja dari Jawa menuju wilayah perkebunan di luar pulau Jawa. Menurut Instruksi Menteri Perburuhan 8 Januari 1951 No. 90/51, pemerintah akan mengakomodasi dan memnjamin semua kebutuhan buruh termasuk keselamatan dan penghidupan buruh yang layak.
 
Beberapa jabatan yang pernah dipercayakan kepada Wilopo: