Orde Baru: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k fix |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 100:
=== Pemberangusan Partai Komunis Indonesia ===
[[Berkas:Lieutenant Colonel Suharto.jpg|200px|jmpl|Soeharto (1949)]]
Sebagai tindak lanjut keluarnya Surat Perintah Sebelas Maret, [[Letnan Jenderal]] Soeharto mengambil beberapa tindakan. Pada tanggal 12 Maret 1966, ia mengeluarkan surat keputusan yang berisi pembubaran dan larangan bagi [[Partai Komunis Indonesia]] serta ormas-ormas yang bernaung dan berlindung atau senada dengannya untuk beraktivitas dan hidup di wilayah Indonesia.{{sfn|Mustofa Sh.|2009|p=3}} Keputusan ini kemudian diperkuat dengan Keputusan Presiden/Pangti
Pada tanggal 18 Maret 1966, Soeharto mengamankan 15 orang menteri yang dinilai tersangkut dalam [[Gerakan 30 September]] dan diragukan etika baiknya yang dituangkan dalam Keputusan Presiden No. 5 Tanggal 18 Maret 1966.{{sfn|Mustofa Sh.|2009|p=4}} Ia kemudian memperbaharui Kabinet Dwikora yang disempurnakan dan membersihkan lembaga legislatif, termasuk [[MPRS]] dan [[DPRGR]], dari orang-orang yang dianggap terlibat [[Gerakan 30 September]].{{sfn|Mustofa Sh.|2009|p=4}} Keanggotaan [[Partai Komunis Indonesia]] dalam MPRS dinyatakan gugur.{{sfn|Mustofa Sh.|2009|p=4}} Peran dan kedudukan MPRS juga dikembalikan sesuai dengan UUD 1945, yakni di atas presiden, bukan sebaliknya.{{sfn|Mustofa Sh.|2009|p=6}} Di DPRGR sendiri, secara total ada 62 orang anggota yang diberhentikan.{{sfn|Mustofa Sh.|2009|p=4}} Letnan Jenderal Soeharto juga memisahkan jabatan pimpinan DPRGR dengan jabatan eksekutif sehingga pimpinan DPRGR tidak lagi diberi kedudukan sebagai menteri.{{sfn|Mustofa Sh.|2009|p=4}}
Pada tanggal 20 Juni hingga 5 Juli
* [[Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966]] tentang Pengesahan dan Pengukuhan Supersemar.{{sfn|Mustofa Sh.|2009|p=5}} Selain mengangkat Supersemar menjadi Ketetapan MPRS, Ketetapan MPRS ini menyatakan bahwa Supersemar hanya berlaku hingga "Terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Hasil Pemilihan Umum."
* [[Ketetapan MPRS No. X/MPRS/1966]] mengatur Kedudukan Lembaga-Lembaga Negara Tingkat Pusat dan Daerah.{{sfn|Mustofa Sh.|2009|p=5}}
|