Wilopo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hakim pandaraya (bicara | kontrib)
Hakim pandaraya (bicara | kontrib)
Baris 103:
 
Kebijakan lain yang dilakukan kabinet Wilopo adalah pemindahan tenaga kerja dari Jawa menuju wilayah perkebunan di luar pulau Jawa. Menurut Instruksi Menteri Perburuhan 8 Januari 1951 No. 90/51, pemerintah akan mengakomodasi dan menjamin semua kebutuhan buruh termasuk keselamatan dan penghidupan buruh yang dipindahkan.
 
===Bidang Pendidikan===
Bidang pendidikan menjadi salah satu sektor yang dikerjakan Kabinet Wilopo. Pemerintah sadar bahwa pendidikan menjadi pondasi terpenting dalam pembangunan bangsa ke depannya. Usaha-usaha yang dilakukan Wilopo adalah meningkatkan kualitas dan kesejahteraan para pengajar di sekolah. [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan]] memperjuangkan kedudukan para guru sekolah daerah agar setingkat dengan pegawai negeri dalam tingkatan yang sama. Di samping itu, guru partikelir (swasta) juga diberi kesempatan dikirim ke luar negeri untuk mengikuti program "visitorship", "fellowship" dan “scholarship". Pendirian sekolah-sekolah partikelir juga dilegalkan dalam pasal 13 UU No. 4 Tahun 1950. Sedangkan mengenai jaminan pemerintah terhadap hak-hak sekolah partikelir tersebut ditetapkan dalam pasal 14. Hal ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mendukung inisiatif masyarakat dalam memberikan sumbangan langsung terhadap pendidkan.
 
Beberapa jabatan yang pernah dipercayakan kepada Wilopo: