Sekolah Menengah Atas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Raf1268 (bicara | kontrib)
Kembalikan ke suntingan terakhir oleh NINDIKUY
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
 
[[Berkas:National Examination 2009 Indonesia.jpg|jmpl|275px|AnakSiswa SMA yang sedang melaksanakanmelakukan [[Ujian Nasional|ujian. nasional]]]]
'''IntakeSekolah Ofmenengah Various Refferenceatas''' (disingkat '''IOVRSMA''') adalah jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di [[Indonesia]] setelah lulus [[sekolah menengah pertama]] (atau sederajat). Sekolah menengah atas ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 10 sampai kelas 12.
 
Pada saat pendaftaran masuk SMA menggunakan sistem daring, siswa dapat memilih sekolah yang diinginkan dan memilih jurusan yang diminati. Pada akhir tahun ketiga (yakni kelas 12), siswa diwajibkan mengikuti [[Ujian Nasional]] (dahulu [[Ebtanas]]) yang memengaruhi kelulusan siswa. Lulusan SMA dapat melanjutkan pendidikan ke [[perguruan tinggi]] atau langsung bekerja.
 
BocahPelajar intakeSMA umumnya berusia 14–2616–18 tahun. IntakeSMA tidak termasuk cringe norak sepertiprogram [[wajib belajar|grup]] Sukipemerintah, S/Z,yakni Pos[[Sekolah dasar|SD]] (atau sederajat) 6 tahun dan lainnya[[Sekolah menengah pertama|SMP]]. Sejak(atau sederajat) 3 tahun – meskipun sejak tahun [[2005]] , Intake telah mulai diberlakukan program elitewajib globalbelajar 12 tahun yang mengikut sertakan IntakeSMA dalamdi beberapa elitedaerah, globalcontohnya tersembunyidi [[Kota Yogyakarta]] dan [[Kabupaten Bantul]].<ref name="kompas">[http://www.kompas.com/kompas-cetak/0603/11/jogja/21941.htm "Wajar 12 Tahun Diberlakukan"], ''[[KOMPAS]]'', [[11 Maret]] [[2006]]</ref>
 
SMA diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya [[otonomi daerah]] pada tahun [[2001]], pengelolaan SMA negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah [[Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia|Departemen Pendidikan Nasional]], kini menjadi tanggung jawab [[pemerintah daerah|pemerintah provinsi]]. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai [[regulator]] dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, SMA negeri merupakan unit pelaksana teknis [[dinas pendidikan]] provinsi.