Sumatera Tengah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k membetulkan ejaan |
Ejaan per WP:SUMATRA2 Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
{{Infobox former subdivision
|conventional_long_name =
|native_name =
|common_name = Indonesia
Baris 8:
|continent = Asia
|region = Asia Tenggara
|p1 = Provinsi
|s1 =
|s2 = Riau
|s3 = Jambi
Baris 15:
|image_coat =
|image_map = IndonesiaCentralSumatra.png
|image_map_caption = Lokasi
|government_type = [[Provinsi]]
|year_leader1 =
|capital = [[Bukittinggi]]
|era = [[Perang Dingin]]
|event_start = Dimekarkan dari [[Provinsi
|date_start =
|year_start = 1948
Baris 32:
|year_leader2 = 1951–1958
}}
'''Sumatera Tengah''' adalah sebuah [[provinsi]] yang pernah tercatat sebagai salah satu provinsi di [[Indonesia]] yang wilayahnya meliputi [[Sumatera Barat]], [[Riau]], [[Jambi]], dan [[Kepulauan Riau]] pada masa sekarang.<ref>{{en}} [http://www.statoids.com/uid.html "Indonesian Provinces"] ''Statoids.com''. Diakses 31 Desember 2015.</ref> Provinsi ini sejak tahun [[1957]] sudah tidak tercatat sebagai provinsi Indonesia setelah dibubarkan dengan [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang|UU Darurat No. 19 Tahun 1957]] dan [[Pemekaran daerah di Indonesia|dimekarkan]] menjadi provinsi
== Sejarah administrasi ==
===
* Peraturan: [[Undang-Undang|UU No. 10 Tahun 1948]] (disahkan dan diundangkan [[15 April]] [[1948]]).
* Wilayah asal: 1. [[
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Bukittinggi|Bukittinggi]].
* Lain-lain:
# Pemekaran dari Provinsi
# Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah ([[1948]]).
# Sebagian wilayahnya didirikan/menjadi [[Satuan kenegaraan Riau]] ([[1948]]).
# Selama Periode [[PDRI|Pemerintahan Darurat]] sampai sekitar pertengahan [[1950]] pemerintahannya bersifat [[TNI|militer]].
# Dibentuk ulang menjadi Provinsi
===
* Peraturan:
# [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang|Perppu No. 4 Tahun 1950]] (disahkan [[14 Agustus]] [[1950]]; berlaku [[15 Agustus]] [[1950]]) jo. [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang|UU Drt No. 16 Tahun 1955]].
# [[Peraturan Pemerintah|PP RIS No. 21 Tahun 1950]] (ditetapkan [[14 Agustus]] [[1950]]; diumumkan [[16 Agustus]] [[1950]]; berlaku [[17 Agustus]] [[1950]]).
* Wilayah asal: 1. [[
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Bukittinggi|Bukittinggi]].
* Lain-lain:
# Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan [[RIS]]-[[RI]] [lihat [[Peraturan Pemerintah|PP RIS No. 21 Tahun 1950]] ])/Pembentukan ulang.
# Dibubarkan dengan [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang|UU Drt No. 19 Tahun 1957]] (ditetapkan menjadi [[Undang-Undang|UU No. 61 Tahun 1958]]). Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi [[
== Lihat pula ==
* [[Daftar Gubernur
* [[Sumatera Tengah (daerah pemilihan)]]
|