Forum koordinasi pimpinan daerah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Referensi: pembersihan kosmetika dasar |
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5 |
||
Baris 2:
== Sejarah ==
Sejarah forkopimda berawal dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah yang menjadi dasar terbentuknya '''Musyawarah Pimpinan Daerah''' (disingkat '''Muspida'''). Muspida kemudian ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1986 tentang Musyawarah Pimpinan Daerah. Muspida adalah suatu forum konsultasi dan koordinasi antara Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Wali Kota Madya Kepala Daerah Tingkat II dengan pejabat-pejabat [[Angkatan Bersenjata Republik Indonesia]] (ABRI) di daerah serta aparatur-aparatur pemerintah lainnya, dalam rangka mewujudkan dan memelihara stabilitas nasional dan pembangunan nasional di daerah. Muspida Provinsi dibentuk untuk tingkat [[provinsi]], Muspida Kabupaten untuk tingkat [[kabupaten]], Muspida Kota untuk tingkat [[kota]], Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) untuk tingkat [[kecamatan]]. Memasuki [[Era Reformasi|era reformasi]], undang-undang tentang pemerintah daerah diperbarui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 1 Ayat 18 dan Pasal 26 Ayat 1-6 diatur sebuah forum serupa dengan Muspida/Muspika yang dinamai Forkopimda/Forkopimcam.<ref name="Jurnal Kajian Pemerintahan">'''Sri Maulidiah''', [http://journal.uir.ac.id/index.php/JKP/article/download/2169/1312/ ''Fungsi Forum Koordinasi Pemerintahan Daerah (Forkopimda) dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia''] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20220128080710/https://journal.uir.ac.id/index.php/JKP/article/download/2169/1312/ |date=2022-01-28 }}, Jurnal Kajian Pemerintahan UIR Volume IV Nomor 1, dikunjungi pada 26 Februari 2019.</ref>
== Kelembagaan ==
|