Pemilihan Presiden Indonesia 1973: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Naru118 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Naru118 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 34:
Sedangkan, Soeharto sendiri mengusung Wakil Presiden Hamangkubuono IX sebagai Wakil Presiden dan Terpilih.
<ref>{{Cite news|last=Ardanareswari|first=Indira|url=https://tirto.id/demokrasi-semu-dalam-sejarah-pemilu-pertama-orde-baru-tahun-1971-dlYX|page=all|title=Demokrasi Semu dalam Sejarah Pemilu Pertama Orde Baru Tahun 1971|date=12 April 2019|access-date=15 Mei 2022|language=id|work=[[Tirto|Tirto.id]]}}</ref>
 
Sebelum pemilihan presiden 1973, Aturan-aturan tentang Pemilihan Presiden hanya berdasar pada undang-undang dasar, Selain itu, belum ada aturan resmi tentang pemilihan presiden yang dilaksanakan MPR yang bisa dipakai untuk sidang-sidang umum (Pemilihan Presiden) selanjutnya. Namun sejak pemilihan presiden 1973, Aturan-aturan mulai dibuat agar ada aturan resmi, dan lengkap, yang ditulis pula dalam Ketetapan MPR tahun 1973.
 
== Hasil ==