Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 14 suntingan by 110.139.249.134 (bicara): Spam pranala dan perubahan isi(Tw)
Tag: Pembatalan
k penyesuaian sesuai perkembangan
Baris 31:
|legaljuris = Nasional
|governingbody = Pemerintah Indonesia
|constitution1 = Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah dibuah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
|minister1name = [[Sri Mulyani Indrawati]]
|minister1pfo = Kementrian Keuangan
Baris 44:
|website = {{url|beacukai.go.id}}
|footnotes =
|speciality1 = customsCustoms
|constitution2=Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah dibuah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007|speciality2=Excise|speciality3=Law Enforcement}}
}}
'''Direktorat Jenderal Bea dan Cukai''' (disingkat '''DJBC''' atau '''bea cukai''') / '''CUSTOMS''' adalah Instansi pemerintahPemerintah yang bertugas mengawasi dan melayani kegiatan ekspor dan impor, menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, memfasilitasi perdagangan dan industri, serta memungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Pada masa penjajahan [[Belanda]], bea dan cukai sering disebut dengan istilah '''''douane'''''. Seiring dengan era globalisasi, bea dan cukai sering menggunakan istilah '''CUSTOMS'''.
 
== Sejarah ==
Baris 208:
[[Berkas:BC 15023.jpg|jmpl|Kapal Patroli jenis speedboat]]Armada Kapal Patroli yang dimilki DJBC dibagi dalam 3 jenis, yaitu
 
* Fast Patrol Boat, Fast Patrol Boat (FPB) adalah Kapal Patroli yang didesain secara khusus untuk melakukan kegiatan patroli DJBC dengan karakteristiknya yang khas, diantaranya adalah kemampuan arung dan daya jelajah yang luas dengan kecepatan yang tinggi. Sesuai dengan geografis Negara Kepulauan, FPB didesain untuk dapat mendeteksi, mengidentifikasi, melacak dan mengejar ancaman dan dugaan pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai. FPB memiliki kapasitas untuk mengangkut 20 sampai dengan 35 Awal Kapal dan dilengkapi dengan speedboat kelas raider''searaider'' untuk menjangkau wilayah yang luas.
** Kelas 60 M, FPB Kelas 60 M dapat berpatroli selama 28 hari secara terus menerus dengan mengangkut 35 Orang Awak Kapal beserta Satuan Tugas Patroli. Kecepatan maksimal 25 Knots dan daya jangkau mencapai 3000 Nautical Mile.
** Kelas 38 M, FPB Kelas 38 M dapat berpatroli selama 28 hari secara terus menerus dengan mengangkut 25 Orang Awak Kapal beserta Satuan Tugas Patroli. Kecepatan maksimal 30 Knots dan daya jangkau mencapai 2000 Nautical Mile.
** Kelas 28 M, FPB Kelas 28 M yang dimiliki oleh DJBC terbagi dalam 2 (dua) jenis besar berdasarkan jenis material pembuatannya, yaitu Kayu dan Alumunium/ Bi-Metal. FPB Kelas 28 M dapat berpatroli selama 28 hari secara terus menerus dengan mengangkut 20 Orang Awak Kapal beserta Satuan Tugas Patroli. Kecepatan maksimal 35 Knots dan daya jangkau mencapai 940 Nautical Mile.
* ''Very Slender Vessel, Fast Patrol Boat (FPB)'' adalah Kapal Patroli yang didesain secara khusus untuk melakukan kegiatan patroli DJBC dalam bentuk pengejaran. Pada bagian lambungnya terdapat bahan komposit Kevlar yang digunakan untuk menembusmemecah ombak dan melakukan upaya paksa dengan kecepatan maksimal 50 Knots dan daya jangkau mencapai 750 Nautical Mile.
* ''Speedboat'', adalah kapal patroli yang didesain untuk menjangkau wilayah pengawasan pelabuhan, pantai dan sungai
* Speedboat, Untuk menjangkau wilayah pengawasan pantai dan sungai, DJBC memiliki Kapal Patroli jenis speedboat yang memiliki daya jangkau mencapai 300 Nautical Mile dan kecepatan maksimal 50 Knots.
 
* Personil yang mengawaki Armada Kapal Patroli DJBC menjalani pelatihan yang mendalam tentang Keselamatan Pelayaran, Search and Rescue, Teknik Pemeriksaan Sarana Pengangkut, dan pengetahuan tentang Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Kepabeanan dan Cukai serta bidang terkait lainnya.
 
* Personil yang mengawaki ArmadaAwal Kapal Patroli DJBC menjalani pelatihan yang mendalam tentang Keselamatan Pelayaran, Search and Rescue, Teknik Pemeriksaan Sarana Pengangkut, dan pengetahuan tentang Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Kepabeanan dan Cukai serta bidang terkait lainnya.
 
Patroli Laut Bea Cukai juga dapat dimungkinkan untuk didukung dengan Pesawat Udara dalam rangka pengawasan dan pendeteksian pelanggaran.