Lembaga Penyiaran Publik: Perbedaan antara revisi

[revisi tidak terperiksa][revisi tidak terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Pratama26 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Pratama26 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 3:
Sumber pendanaan LPP dapat berasal dari [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia|APBN]] (atau [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah|APBD]] untuk LPPL), [[lisensi televisi|iuran penyiaran]], [[sumbangan]] masyarakat, siaran [[iklan]], dan usaha-usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran. Hingga akhir 2020, sumber pendanaan selain APBN (dalam bentuk [[Penerimaan Negara Bukan Pajak]]) untuk RRI dan TVRI diatur lebih lanjut dengan PP Nomor 68 Tahun 2020 untuk RRI dan PP Nomor 66 Tahun 2020 untuk TVRI.
 
== LPP Nasionalnasional ==
{{multiple image
| align = right
Baris 21:
Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang dalam pembahasan di [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) berencana menggabungkan RRI dan TVRI menjadi '''Radio Televisi Republik Indonesia''' (RTRI).<ref>{{cite web |last1=Saragih |first1=Bagus BT |year=2015 |title=RRI, TVRI: The forgotten agents of change |url=https://www.thejakartapost.com/news/2015/03/05/rri-tvri-the-forgotten-agents-change.html |website=[[The Jakarta Post]] |accessdate=5 Oktober 2020}}</ref> Rencananya penggabungan ini akan diatur dalam undang-undang sendiri bernama RUU RTRI yang sedang disusun bersamaan dengan revisi UU Penyiaran. Tercatat RUU RTRI sudah dimasukkan dalam Prolegnas sejak 2013, namun saat ini masih mandek pembahasannya meskipun telah keluar-masuk di DPR dan dikaji beberapa kali.<ref>[https://penyiaranpublik.org/laporan-kegiatan/ruu-rtri-jalan-perlahan/ RUU RTRI Jalan Perlahan]</ref> Diharapkan RTRI yang terbentuk nanti mampu mewujudkan demokratisasi penyiaran dengan menjadi lembaga yang berprinsip independen, netral, serta memberi layanan untuk kepentingan publik.<ref>[https://www.antaranews.com/berita/1174436/sikapi-ruu-rtri-putra-nababan-ingatkan-wartawannya-harus-multiskill Sikapi RUU RTRI, Putra Nababan ingatkan wartawannya harus multiskill]</ref> Selain itu, masalah-masalah seperti anggaran, struktur keorganisasian, sumber daya manusia, dan lainnya diharapkan bisa diselesaikan dengan pengesahan RUU tersebut.<ref>[https://www.hukumonline.com/berita/a/ruu-rtri-angin-segar-bagi-rri-dan-tvri-lt53c4fe4f5b1f3 RUU RTRI Angin Segar Bagi RRI dan TVRI]</ref>
 
== LPP Lokallokal ==
[[Berkas:LPPL Radio Suara Salatiga (3).jpg|jmpl|250px|LPPL Radio Suara Salatiga di [[Kota Salatiga|Salatiga]], [[Jawa Tengah]].]]'''Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL)''' merujuk pada lembaga penyiaran publik di tingkat lokal yang tidak dimiliki dan dijalankan baik oleh RRI maupun TVRI. LPPL biasanya, namun tidak selalu, berada di kota-kota, kabupaten-kabupaten, bahkan provinsi yang belum memiliki stasiun RRI dan/atau TVRI. Masing-masing LPPL diatur dalam [[peraturan daerah]] berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2005. Misalnya, menurut PP tersebut LPPL diharuskan berjaringan dengan RRI (untuk stasiun radio) dan TVRI (untuk stasiun televisi).