Garis sempadan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan Wawan42 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir buatan FajarAlim
Tag: Pengembalian
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 5 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5
Baris 9:
 
=== Garis Sempadan Bangunan ===
Garis Sempadan Bangunan berfungsi sebagai pembatas ruang, atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai, batas tepi sungai atau pantai, antara massa bangunan yang lain atau jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas, dan sebagainya.<ref name="PU"/> GSB yang membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan dikenal sebagai Garis Sempadan Muka Bangunan; dihitung dari batas terluar saluran air kotor, atau riol, sampai batas terluar muka bangunan. Garis sempadan bangunan menjamin adanya ruang terbuka hijau privat dalam bentuk halaman rumah, menambah keamanan, serta mengurangi pengaruh bising dari kendaraan di jalan raya terhadap penghuninya.<ref name="Vano">[{{Cite web |url=http://vano-architect.blogspot.com/2010/08/garis-garis-sempadan-pada-bangunan.html |title=Garis-garis sempadan pada bangunan, diakses dari Vano Architect] |access-date=2013-01-03 |archive-date=2021-05-07 |archive-url=https://web.archive.org/web/20210507045140/http://vano-architect.blogspot.com/2010/08/garis-garis-sempadan-pada-bangunan.html |dead-url=no }}</ref> Dalam bidang tata ruang, Garis Sempadan Bangunan diatur dalam peraturan zonasi [[Rencana Detail Tata Ruang]] dan dengan bantuan [[Izin Mendirikan Bangunan]].<ref>{{Cite web|title=UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39908/uu-no-26-tahun-2007|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-05-31|archive-date=2023-03-27|archive-url=https://web.archive.org/web/20230327190815/https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39908/uu-no-26-tahun-2007|dead-url=no}}</ref>
 
==== Garis Sempadan Samping Bangunan ====
Baris 25:
== Pelanggaran garis sempadan ==
 
Sebelum mendirikan bangunan dan mengajukan permohonan IMB, pemilik lahan harus mengetahui berbagai garis sempadan yang terdapat di lahan yang dimiliki. Namun pada umumnya, pemilik lahan mengabaikan dengan alasan tidak menyadari atau melupakan keberadaan garis batas tersebut setelah beberapa waktu, dan ingin melakukan modifikasi terhadap bangunan. Hal ini seharusnya bisa dihindari karena setiap kali melakukan perubahan terhadap bangunan, IMB harus diurus ulang, sehingga kembali mendapat pemberitahuan mengenai garis sempadan yang berlaku.<ref>[{{Cite web |url=http://properti.kompas.com/index.php/read/2009/10/09/08454443/IMB.Saat.Renovasi..Perlukah |title=IMB saat renovasi, perlukah?, diakses dari situs berita Kompas] |access-date=2013-01-03 |archive-date=2021-05-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20210506024258/https://properti.kompas.com/index.php/read/2009/10/09/08454443/IMB.Saat.Renovasi..Perlukah |dead-url=no }}</ref> Pelanggaran juga sering dilakukan oleh pemilik bangunan liar yang tentunya tidak memiliki IMB dan tidak mengakses informasi mengenai garis sempadan ini.<ref>[{{Cite web |url=http://bengkuluekspress.com/walikota-instruksikan-bongkar/ |title=Wali kota instruksikan bongkar, diakses dari situs berita Bengkulu Ekspress] |access-date=2013-01-03 |archive-date=2021-05-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20210506115745/https://bengkuluekspress.com/walikota-instruksikan-bongkar/ |dead-url=no }}</ref> Dinas yang berwenang akan memberikan surat peringatan terhadap pelanggaran ini dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki sebelum peringatan terakhir datang, yang kemudian diikuti dengan tindakan pembongkaran paksa.
 
=== Contoh pelanggaran ===
[[Berkas:Ciliwung_090419-7685.JPG|jmpl|rapatnya bangunan yang didirikan masyarakat di sekitar Ciliwung, hingga ke bibir sungai]]Salah satu contoh pelanggaran yang mudah diamati adalah garis sempadan sungai di sekitar [[Daerah aliran sungai|Daerah Aliran Sungai]] [[Ci Liwung|Ciliwung]]. Kemiskinan dan sulitnya mendapat lahan untuk permukiman di Jakarta, Depok, dan Bogor membuat masyarakat mendirikan bangunan menempel ke bibir sungai bahkan untuk di Jakarta bisa hingga di atas sungai. Pelanggaran ini menyebabkan sulitnya kontrol dan pengerukan terhadap Sungai Ciliwung, serta memperburuk dampak banjir yang selalu terjadi saat musim hujan datang. Pelanggaran terhadap sempadan sungai dan pantai juga sering ditemui di daerah yang menjadi kawasan wisata, karena memiliki nilai komersial yang tinggi. Pemandangan tepi sungai yang menarik membuat pemilik bangunan membuat bangunan hingga melanggar garis sempadan sungai. Hal ini misalnya pernah dilaporkan terjadi di daerah Bali.<ref>[{{Cite web |url=http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailopiniindex&kid=3&id=6972 |title=Dosa Pariwisata Bali, diakses dari situs Bali Post] |access-date=2013-01-03 |archive-date=2021-05-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20210506235557/http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailopiniindex&kid=3&id=6972 |dead-url=no }}</ref>
 
== Lihat juga ==