Perusahaan Daerah Air Minum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Mengembalikan suntingan oleh 202.80.214.89 (bicara) ke revisi terakhir oleh Radramboo Tag: Pengembalian |
||
Baris 2:
[[Berkas:Kantor PDAM Tirta Jati.jpg|jmpl|ka|Kantor PDAM Tirta Jati di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat]]
'''Perusahaan Daerah Air Minum''' (disingkat '''PDAM''') merupakan salah satu unit usaha milik daerah, yang bergerak dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum. PDAM terdapat di setiap provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. PDAM merupakan perusahaan daerah sebagai sarana penyedia air bersih yang diawasi dan dimonitor oleh aparat-aparat eksekutif maupun legislatif daerah.
Perusahaan air minum yang dikelola negara secara modern sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda pada tahun 1920-an dengan nama ''Waterleiding'' sedangkan pada pendudukan Jepang perusahaan air minum dinamai ''Suido Syo'' ({{lang|jp|水道所}}).<ref>{{Cite web|last=Lararenjana|first=Edelweis|date=2021-03-03|title=Berikut Kepanjangan PDAM dan Penjelasan Lengkapnya, Patut Diketahui|url=https://www.merdeka.com/jatim/berikut-kepanjangan-pdam-dan-penjelasan-lengkapnya-patut-diketahui-kln.html|website=merdeka.com|language=en|access-date=2023-05-30}}</ref>
|