Kabinet Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Axl7Rose (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
penjelasan
Baris 33:
Pada tanggal 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS). Di bawah Konstitusi Federal tahun 1949, RIS memiliki kabinet parlementer sebagai menteri yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah. Dengan kembali ke negara kesatuan Indonesia pada bulan Agustus 1950, sistem kabinet parlementer tetap karena perjanjian antara pemerintah RIS dan Republik Indonesia (konstituen RIS). Pasal 83 Undang-Undang Dasar Sementara 1950 menyatakan bahwa menteri memiliki tanggung jawab penuh untuk kebijakan pemerintah. Selama sembilan tahun berikutnya ada tujuh kabinet dengan antara 18 dan 25 anggota.
 
Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret membatalkan UUD 1950 dan kembali ke UUD 1945. Kabinet juga dibubarkan, dan berlaku sistem Demokrasi Terpimpin. Sebuah kabinet presiden baru dibentuk tak lama setelah dikeluarkannya dekret, dimana Presiden merangkap sebagai Perdana Menteri serta DPRS dan MPRS beralih fungsi dari legislatif ke eksekutif. Selama tahun-tahun terakhir presiden Sukarno, kabinerkabinet yang lebih besar, memuncak pada 111 menteri.
 
Pada masa Orde Baru di bawah Presiden Soeharto, kabinet yang dibentuk lebih kecil, dan dari 1968 sampai 1998 berlangsung untuk jangka presiden lima tahun. Setelah jatuhnya Suharto[[Soeharto]] dan dimulainya era Reformasi, sistem kabinet presidensial telah dijaga.
 
== Daftar kabinet ==
Baris 102:
|align=center|14 Juli 1949
|[[Sjafruddin Prawiranegara|S. Prawiranegara]]
|Ketua PDRI (Pemerintahan Darurat Republik Indonesia)
|12
|-