Kementerian Pariwisata Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{refimprove}}
{{Kotak info kementerian Indonesia
| nama = Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif<br>Republik Indonesia
Baris 26 ⟶ 25:
 
<!--Sekretariat Kementerian-->
| sekretariat_kementerian = <!--NamaSekretariat diKementerian WikipediaPariwisata tanpadan tandaEkonomi [[Kreatif ]]-->Republik Indonesia
| nama_sekretaris_kementerian =
 
Ni Wayan Gini Adnyani
<!--Sekretariat Lainnya (Eselon I)-->
| sekretariat1 = <!--Nama di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_sekretariat1 =
Baris 96 ⟶ 95:
 
'''Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia''' atau disingkat '''Kemenparekraf RI''' adalah sebuah [[kementerian Indonesia|kementerian]] di lingkungan [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang [[pariwisata]] dan tugas pemerintahan di bidang [[ekonomi kreatif]]. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh seorang [[Daftar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia|Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif]] (Menparekraf) yang sejak tanggal [[23 Desember]] [[2020]] dijabat oleh [[Sandiaga Salahuddin Uno]]. Dalam [[Kabinet Indonesia Maju]], Menparekraf juga bertindak sebagai [[Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia|Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif]].
 
== Tugas dan fungsi ==
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang [[ekonomi kreatif]] untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Ruang lingkup ekonomi kreatif tersebut meliputi subsektor aplikasi, pengembangan gim, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, mode, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, serta televisi dan radio. Dalam melaksanakan tugas tersebuttugasnya, Kemenparekraf menyelenggarakan fungsi:
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
# koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
# pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.<ref name="Perpres 1996/20152019">[https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176005/Perpres_Nomor_96_Tahun_2019.pdf Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif]</ref>
 
== Susunan organisasi ==
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
*# [[Sekretariat Kementerian Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia|Sekretariat Kementerian]];
*# Staf Ahli Bidang Inovasi dan Kreativitas; dan
*# Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis.<ref name="Perpres 19/2015" />
*# Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi;
*# Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha; dan
*# Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi;<ref name="Perpres 96/2019" />
 
== Sejarah ==
Berikut ini sejarah penamaan departemen atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pariwisata:
* Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi (Depparpostel) (1983–1998)
* Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya (Depparsenibud) (1998–1999)
Baris 105 ⟶ 122:
* Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) (2009–2011)
* Kementerian Pariwisata (Kemenpar) (2014–2019)
* Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) (2011–2014), dan (2019–sekarang)<ref>{{Cite web|title=Profil Kemenparekraf/Baparekraf|url=https://www.kemenparekraf.go.id/rofil/profil-lembaga|website=Kemenparekraf/Baparekraf RI|language=id|access-date=31 Juli 2023}}</ref>
 
== Tugas dan fungsi ==
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang [[ekonomi kreatif]] untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Ruang lingkup ekonomi kreatif tersebut meliputi subsektor aplikasi, pengembangan gim, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, mode, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, serta televisi dan radio. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kemenparekraf menyelenggarakan fungsi:
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;
# koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;
# pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;
# pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.<ref name="Perpres 19/2015">[https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176005/Perpres_Nomor_96_Tahun_2019.pdf Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif]</ref>
 
== Susunan organisasi ==
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
* [[Sekretariat Kementerian Kementerian Pariwisata Republik Indonesia|Sekretariat Kementerian]];
* Deputi Bidang Kebijakan Strategis;
* Deputi Bidang Sumberdaya dan Kelembagaan;
* Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur;
* Deputi Bidang Industri dan Investasi;
* Deputi Bidang Pemasaran;
* Deputi Bidang Produkwisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events)
* Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif;
* Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi
* Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi;
* Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha;
* Staf Ahli Bidang Inovasi dan Kreativitas; dan
* Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis.<ref name="Perpres 19/2015" />
 
== Lihat pula ==
* [[Daftar Menteri Pariwisata Indonesia]]
* [[Kementerian Indonesia]]
* [[Pesona Indonesia]], kampanye pariwisata Indonesia dari Kemenparekraf RI
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [https://www.kemenparekraf.go.id/ Situs web resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia]
* {{id}} [https://www.timesindonesia.co.id/read/news/289911/kemenparekraf-kampanyekan-pembayaran-digital-di-sektor-pariwisata-dan-umkm Kemenparekraf RI Kampanyekan Pembayaran Digital di Sektor Pariwisata dan UMKM]
 
{{Kementerian Pariwisata Republik Indonesia}}
Baris 150 ⟶ 135:
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Pariwisata]]
[[Kategori:Pariwisata di Indonesia|*]]
 
 
{{indo-stub}}