'''Retribusi Pengendalianpengendalian Lalulalu Lintaslintas''' dalam [[bahasa Inggris]] disebut sebagai ''Roadroad Pricingpricing'' adalah pungutan yang diberlakukan kepada pengguna [[jalan]] yang memasuki suatu koridor atau kawasan yang dilakukan untuk membatasi jumlah [[kendaraan]] yang melewati koridor atau kawasan sehingga terjadi peningkatan kinerja [[Lalulalu Lintaslintas]] dan peningkatan pelayanan [[angkutan umum]].
==Sejarah==
[[File:ERPBugis.JPG|thumb|right|Gerbang Electronic Road Pricing di North Bridge Road, [[Singapura]]]]
Singapura merupakan salah satu negara yang pertama sekali menerapkan sistem ini, yang diawali pada tanggal 2 Jun1 1975<ref>[http://infopedia.nl.sg/articles/SIP_777_2004-12-13.html] Area Licensing Scheme</ref> dengan Area Licencing Scheme (ALS) yang pada awalnya merupakan suatu sistem dimana kendaraan yang masuk kawasan ALS diwajibkan berpenumpang 4 atau lebih dan kalau kurang dari itu pengendara wajib membayar Sing $ 3 untuk setiap kali masuk pada jam pembatasan lalu lintas diterapkan atau Sing $ 60 untuk satu bulan. Sistem ini kemudian berubah menjadi Electronic Road Prizing (ERP)<ref>[http://[www.lta.gov.sg/motoring_matters/index_motoring_erp.htm] Electronic Road Pricing (ERP) </ref> pada tahun 1998. Sistem ini kemudian diikuti oleh beberapa kota didunia seperti kota Bergen di [[Norwegia]] pada tahun 1986.<ref>[http://www.cfit.gov.uk/map/europe-norway-bergen.htm Road Charging Scheme: Europe - Norway, Bergen], UK Commission for Integrated Transport, June 21, 2006.</ref>, di London<ref>Laura Blow, Andrew Leicester, Zoë Smith, London's Congestion Charge, The Institute for Fiscal Studies, London 2003</ref> pada tahun 2003, dan beberapa kota lainnya.
Sistem ini kemudian diikuti oleh beberapa kota didunia seperti kota Bergen di[[Norwegia]] pada tahun 1986.<ref>[http://www.cfit.gov.uk/map/europe-norway-bergen.htm Road Charging Scheme: Europe - Norway, Bergen], UK Commission for Integrated Transport, June 21, 2006.</ref>, di London<ref>Laura Blow, Andrew Leicester, Zoë Smith, London's Congestion Charge, The Institute for Fiscal Studies, London 2003</ref> pada tahun 2003, dan beberapa kota lainnya.
==Perkembangan di Indonesia==
Dengan diundangkannya Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pasal 133 ayat (3) dicantumkan bahwa:
{{reflist}}
[[kategoriKategori:Lalu lintas]]
[[de:Innenstadtmaut]]
|