Komponen Cadangan Tentara Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 51:
Siswa yang berhasil menyelesaikan latihan dasar militer, mereka kemudian akan dilantik sebagai anggota TNI KC. Mereka akan menerima pangkat militer, meskipun hanya berlaku selama masa aktif mereka (Masa aktif), dan juga akan menerima Nomor Induk Komponen cadangan (NIKC). Pangkat TNI KC akan didasarkan pada tingkat pendidikan mereka:
 
* Siswa dengan ijazah vokasi (D-III dan D-IV), memperoleh gelar sarjana (S1 dan S2), atau memperoleh sertifikasi profesi (seperti dokter, perawat, dan surveyor bersertifikat ) akan menerima Pangkat [[Perwira]] sebagai [[Letnan Dua]].
* Siswa dengan ijazah sekolah menengah atas/kejuruan (SMA/K) atau sederajat akan menerima pangkat [[Bintara]] atau [[Tamtama]] sebagai [[Sersan Dua]] atau [[Prajurit Dua]]/[[Kelasi Dua]] sesuai ketentuan yang berlaku.
* Siswa dengan ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat akan menerima pangkat [[Tamtama]] sebagai [[Prajurit Dua]]/[[Kelasi Dua]].