Pidana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Sapel803 (bicara) ke revisi terakhir oleh Hysocc
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Arsenna397 (bicara | kontrib)
Menambahkan referensi
Tag: Dikembalikan VisualEditor
Baris 13:
Meskipun perbuatan tersebut tidak dirumuskan dalam undang-undang menjadi tindak pidana tetapi orang tetap menyadari perbuatan tersebut adalah kejahatan dan patut dipidana, istilahnya disebut ''rechtsdelict'' (delik hukum). Dimuat di dalam buku II KUHP pasal 104 sampai dengan pasal 488. Contoh pencurian (pasal 362 KUHP), pembunuhan (pasal 338 KUHP), perkosaan (pasal 285 KUHP), [[Penghasutan]] Merujuk pada Pasal 160 KUHP<ref>https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=5773</ref>.
 
Dalam bahasa awam, kejahatan adalah tindakan melawan hukum yang dapat dihukum oleh negara atau otoritas lainnya<ref name='crime'>{{cite book |last1=Farmer, Lindsay |title=Crime, definitions of |publisher=Oxford University Press |isbn=978-0-19-929054-3 |pages=p. 263 |url=https://books.google.co.id/books?id=xjo5AQAAIAAJ&redir_esc=y}}</ref>. Istilah kejahatan, dalam hukum pidana moderen, tidak memiliki definisi yang sederhana dan dapat diterima secara universal<ref name='crime'/> meskipun definisi undang-undang telah disediakan untuk tujuan tertentu, pandangan yang paling populer bahwa kejahatan adalah kategori yang dibuat oleh hukum; dengan kata lain sesuatu ialah kejahatan jika dinyatakan sebagai kejahatan oleh hukum yang relevan dan berlaku<ref name='crime'/>. Adapun faktor-faktor yang dapat menimbulkan kejahatan adalah faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor sosial, dan faktor hukum. Faktor ekonomi berkaitan dengan kebutuhan hidup dan ketimpangan pertumuhan ekonomi. Faktor pendidikan berkaitan dengan pola pendidikan yang buruk. Faktor sosial berkaitan dengan pergaulan yang buruk dan keras. Faktor hukum berkaitan dengan adanya ketidakbenaran dalam proses penegakan hukum.<ref>{{Cite web|last=Ayuningtyas|first=Meilina Eka|date=2023-06-26|title=Kriminalitas Dilihat dari Kemanusiaan yang Adil dan Beradab|url=https://meilinaeka.staff.telkomuniversity.ac.id/2023/06/26/kriminalitas-dilihat-dari-kemanusiaan-yang-adil-dan-beradab/|website=Blog Staff Telkom University|access-date=2023-08-01}}</ref> Salah satu definisi yang di usulkan yaitu bahwa kejahatan dan pelanggaran (tindak pidana) adalah tindakan yang berbahaya bahkan tidak hanya untuk beberapa individu melainkan juga untuk komunitas organisasi, masyarakat dan negara ("kesalahan publik"). Tindakan tersebut terlarang serta dapat dihukum oleh hukum.
 
Untuk dikelasifikasikan sebagai kejahatan, "tindakan melakukan sesuatu yang bersifat kriminal, melawan hukum" (actus reus) harus-dengan pengecualian tertentu-disertai dengan "niat untuk melakukan sesuatu yang bersipat kriminal, melawan hukum" (mens rea). Meskipun setiap kejahatan melanggar hukum, tidak semua pelanggaran hukum dianggap sebagai kejahatan, Pelanggaran hukum privat (perbuatan melawan hukum dan pelanggaran kontrak) tidak secara otomatis di hukum oleh negara, tetapi dapat ditegakkan melalui prosedur hukum perdata<ref>{{cite book |last1=Elizabeth A. Martin (2003) |title=Oxford Dictionary of Law (7 ed.) |publisher=Oxford: Oxford University Press |isbn=978-0-19-860756-4}}</ref>.