Gereja Kerapatan Injili Bangsa Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Rescuing 3 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5 |
||
Baris 19:
|website =
}}
'''Gereja Kerapatan Injil Bangsa Indonesia''' (disingkat '''Gereja''' '''KIBAID''') adalah kelompok [[gereja]] [[Protestan]] di [[Indonesia]]. Dalam Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga Injili Indonesia (PGLII), gereja ini tergolong kategori "anggota penuh", yaitu gereja–gereja dan lembaga–lembaga yang telah diterima dan disahkan dalam Kongres Nasional.<ref>{{Cite web |url=http://www.pglii.org/members/gereja.htm |title=Daftar anggota PGLII |access-date=2013-03-11 |archive-date=2013-03-14 |archive-url=https://web.archive.org/web/20130314012220/http://www.pglii.org/members/gereja.htm |dead-url=yes }}</ref><ref name="Alamat">
== Sejarah ==
Baris 29:
=== KIBAID ===
Sejalan dengan perkembangan zaman, nama '''KIBAT''' diubah menjadi '''KIBAID''' ('''Kerapatan Injil Bangsa Indonesia''') pada Konferensi KIBAT pada tanggal 27–28 September 1961 di Makassar sesuai dengan Akta Notaris nomor: 21, tanggal 6 Juni 1980. Perubahan nama KIBAT menjadi KIBAID dilandasi suatu kesadaran dan panggilan bahwa gereja ini tidak hanya menjangkau suku Toraja saja tetapi juga suku-suku lainnya di Indonesia. Sebagai lembaga keagaman, Gereja KIBAID telah terdaftar pada Dirjen Bimas Kristen Departemen Agama RI no: 159 Tahun 1989 pada tanggal 25 Juli 1989 dan mendapat penunjukan dari Menteri Negara Agraria/BPN nomor: 41-VIII-1995 tanggal 19 Oktober 1995 tanggal 19 oktober 1995 sebagai badan Hukum yang dapat mempunyai milik atas tanah.
Sebagai organisasi Kemasyarakatan, Gereja KIBAID telah tercatat pada buku "daftar infentaris Organisasi Kemasyarakatan DITJEN-SOSPOL Departemen Dalam Negeri [[Republik Indonesia]] dengan nomor: 220/DPM/SOS Januari 1997. Di sejumlah daerah, juga terdaftar dalam Kementrian Agama, antara lain di [[Sulawesi Utara]].<ref>[http://www.pustakalewi.net/?mod=berita&id=1188 Gereja Terdaftar di Depag Sulut (2007)] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20221005175303/http://www.pustakalewi.net/?mod=berita&id=1188 |date=2022-10-05 }}.</ref>
== Jangkauan Pelayanan ==
Baris 125:
Gereja KIBAID menganut sistem Presbiterial Sinodal, dimana kepemimpinan gereja dipegang oleh para presbiter (pendeta/guru Injil, penatua dan diaken), pada tingkat jemaat lokal, klasis/wilayah dan sinode. Pengambilan keputusan ada pada Sidang Majelis Jemaat, Sidang Majelis Klasis/Wilayah, Sidang Majelis Sinode dan Sidang Sinode Am. Keputusan tertinggi ada pada Sinode Am yang dilaksanakan sekali dalam lima tahun.
== Sekretariat ==
Alamat Kantor Sinode Gereja KIBAID:<ref name="Alamat"/><ref>
* Jl. Sungai Limboto 56/10, Kel. Pisang Selatan, Kec. Ujungpandang
* Makassar 90114 – [[Sulawesi Selatan]]
|